Polda Sumut Ungkap Peredaran 10 Kg Sabu, 1 Tersangka Tewas Ditembak

Editor: metrokampung.com
Kapoldasu saat memimpin Press Rilis pengungkapan kasus Narkoba.

Medan, metrokampung.com
Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut kembali berhasil mengagalkan peredaran narkoba di wilayah Provinsi Sumatera Utara. Tidak tanggung-tanggung, hanya butuh waktu 4 hari, personil yang dipimpin Direktur Ditres Narkoba Poldasu Kombes Pol Hendri Marpaung berhasil mengamankan 10 Kg Narkoba jenis sabu.

Kapoldasu Irjen Pol Martuani Sormin Siregar yang ditemui wartawan di Rumah Sakit Bhayangkara Medan, Selasa (24/12) mengungkapkan, pihaknya berhasil menimalisir peredaran narkoba berkat adanya informasi dari masyarakat.



“Pada hari Rabu tanggal 18 Desember 2019 sekira pukul 08.00 Wib, ada 1 (satu) orang laki-laki yang memiliki Narkotika jenis Sabu di Jalan Sei Besitang Kec. Medan Petisah Kota Medan. Kemudian Petugas Kepolisian Unit 2 Subdit  I Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan penyelidikan,” ujar Kapoldasu.

Lanjutnya, dari hasil penyelidikan, sekira pukul 10.10 Wib di hari yang sama, dilakukan penangkapan terhadap  1 (satu) orang laki-laki yakni Iliyas Ishak Lubis di Jalan Sei Besitang Kec. Medan petisah Kota Medan, dan dapat disita barang bukti berupa 1 (satu) buah tas ransel berisikan narkotika jenis sabu seberat kurang lebih 5 (lima) Kg yang dibungkus dengan bungkusan teh Cina merk Guanyinwang.

“Dari hasil keterangan dan analisa kasus Tersangka Iliyas Ishak Lubis, bahwa ada 1 (satu) orang laki-laki  lagi yang menguasai Narkotika Jenis Sabu di Jalan Kapten Sumarsono Medan. Kemudian Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan pengembangan pada hari Sabtu tanggal 21 Desember 2019 sekira pukul 22.00 Wib,” ujarnya.

Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan Ibnu Fajar di Jl. Kapten Sumarsono  No. 42 Kec. Helvetia Timur Kota Medan tepatnya di sebuah rumah milik tersangka dan dapat disita barang bukti berupa 1 (satu) buah tas rangsel berisikan Narkotika Jenis sabu seberat kurang lebih 5 (lima) Kg yang dibungkus dengan bungkusan teh Cina merk Guanyinwang dan merk Qing Shan.

“Dari hasil keterangan dan analisa kasus Tersangka Ibnu Fajar bahwa Narkotika Jenis sabu tersebut diperoleh dari temannya yang bernama Suhaimi yang berada di Lubuk Pakam,” ujar Kapoldasu.

Pada hari Minggu (22/12) sekira pukul 23.00 Wib di Jalan Lintas Lubuk Pakam, Unit 1 Subdit III Ditresnarkoba Polda Sumut melakukan pengembangan terhadap Tersangka Suhaimi yang merupakan pengendali peredaran gelap Narkotika Jenis Sabu dari Tersangka Iliyas Ishak Lubis dan Ibnu Fajar.

“Sewaktu akan dilakukan penangkapan, Tersangka Suhaimi mencoba melarikan diri, lalu diberi tembakan peringatan keudara 3 kali dan tidak dihiraukan, sehingga Petugas melakukan tindakan tegas dan terukur terhadap Suhaimi. Kemudian tersangka dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk dilakukan pertolongan medis. Namun pada saat diperjalanan menuju Rumah Sakit Bhayangkara, Tersangka Suhaimi meninggal dunia,” ujar Kapoldasu

Untuk para tersangka yang berhasil ditangkap dikenakan Pasal114  Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau paling singkat penjara 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

“Narkotika golongan I jenis Sabu seberat lebih kurang 10 (sepuluh) Kg, dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak 100.000 (seratus ribu) Orang dengan asumsi 1 gram Sabu untuk 10 orang pengguna. Intinya Polda tidak akan ragu ragu untuk selalu memberantas peredaran Narkoba di Sumut. Karena Narkoba akan meng hancurkan Generasi Penerus Bangsa. Jangan harap kita bisa maju kalau Narkoba ini masih ada. Oleh karena itu kami harapkan masyarakat mau memberikan informasi tentang peredaran Narkoba ini kepada Polisi, dan akan segera kami tindak lanjuti. Kami tidak akan takut untuk memberi tindakan tegas, keras dan terukur, termasuk kepada anggota Polda Sumut yg terlibat, dan akan kami berikan hukuman dan tindakan yang sama,” ujar Kapoldasu mengakhiri.(rel/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini