TERKAIT KADES TERPILIH DILANTIK LALU DITAHAN KEMBALI PERIHAL KASUS DUGAAN CABUL, PEMERHATI HUKUM : PENYIDIK SUDAH AMBIL LANGKAH TEPAT

Editor: metrokampung.com
Suasana pelantikan kepala desa di pendopo Rumah Dinas Bupati Tobasa.

Tobasa, metrokampung.com
Terkait telah ditahannya TP, oknum kades terpilih di Desa Sitoluama Kecamatan Laguboti, Kabupaten Tobasa membuat banyak cerita di tengah tengah masyarakat. Sebab banyak pihak yang menuding ini rekayasa oknum oknum agar TP tidak dipilih masyarakat di pilkades yang lalu. Tetapi situasi justru terbalik, TP justru menang telak dengan mengantongi suara lebih dari 500 orang dari 800 lebih pemilih di desanya. Justru sangat membingungkan bagi masyarakat awam, sebab di saat TP menyandang status tersangka justru pamornya semakin naik.

Kemudian seusai ditetapkan menjadi Kades Terpilih, selang beberapa waktu oihak Polres Tobasa unit PPA melakukan penahanan terhadap yang bersangkutan. Dan hal ini membuat masyarakat yang simpatik ke TP terkejut dan mereka terlihat berbondong bondong ke Mako Polres untuk melihat keadaan Kades terpilih mereka. Dan di sisi lain ada pihak yang menuding dengan negatif perihal penahanan tersebut. Ada yang mengatakan jika oknum aparat hukum tidak profesional dan ada yang menuding jika pihak kepolisian ada 'main mata'  untuk kasus tersebut sebab kenapa di Tahan usai jadi pemenang pilkades di Desa Sitoluama.

Kemudian kemarin (30/12), TP justru dilantik akan tetapi diboyong kembali ke Mako Polres Untuk dilakukan penahanan. Dan lagi lagi masyarakat awam dibuat bingung atas hal itu.

Dan agar tidak ada pro dan kontra atas tersebut dan tidak menuding pihak kepolisian berat sebelah atau ada keberpihakan, membuat masyarakat oemerhati hukum angkat bicara.

Hendra Simangunsong, saat ditemui di salah satu coffee shop  di Balige mengatakan jika dirinya memantau kasus tersebut dari medsos dan mengapresiasi tindakan pihak Polres Tobasa unit PPA.

"Saya memantau kasus ini dari medsos, dan saya tertarik dengan hal ini,tetapi saya tertarik tidak ke masalah inti sebab saya pribadi juga benci pada oknum oknum yang melakukan pelecehan seksual apalagi buat anak dibawah umur. Tetapi saya tertarik ke prses hukumnya. Sebab disini kepiawaian penyidik dan juga pimpinan Polres Tobasa dinilai. Dan secara pribadi juga, saya angkat jempol bagi penyidik PPA Polres Tobasa dan Kapolres Tobasa AKBP Agus Waluyo. Kenapa saya katakan hal itu, karena menurut saya itu tindakan mereka sangat tepat sekali. Sewaktu menjelang pilkades TP tidak ditahan sebab pihak kepolisian menghormati sekali Demokrasi dan Hak Azasi Manusia. TP tidak ditahan saat menjelang Pilkades menurut saya agar polisi itu memang netral, tidak berpihak kepada siapapun calon Kades saat itu dan juga tidak ingin ada keributan masyarakat pada saat Pilkades kemarin, dan menghormati hak TP sebagai Tersangka dengan cara diberikan Kewenangan Dipilih dan memilih dan status nya wajib lapor. Ditahan setelah Menang, itu juga tindakan tepat sebab Pihak Kepolisian tidak mau di cap 'menerima' sesuatu dari TP di kemenangannya sebagai Kades. Jadi Saya mengatakan polisi sudah sangat profesional dalam memeriksa kasus ini," ujarnya.

Kemudian disinggung soal hadirnya TP dipelantikan Kepala Desa kemarin tetapi dijemput kembali oleh pihak kepolisian, Hendra mengatakan jika itu hak TP dan disitulah pihak Kepolisian bersikap adil dan tetap berlandaskan Undang Undang.

"Jadi kita luruskan ya, tersangka belum tentu bersalah. Kita harus paham azas praduga Tak bersalah. Sebelum ada putusan Hakim pengadilan Yang mengatakan TP bersalah, kita tidak boleh mengatakan TP terbukti dan bersalah Melakukan hal tersebut. Penahanan dilakukan tentu Penyidik sudah punya alasan tertentu dan salah satunya mungkin Tudingan masyarakat awam yang negatif. Soal Pelantikan tadi, TP berhak mendapatkan nya sebab dia belum di vonis hakim. Jadi marilah masyarakat tidak berpikiran negatif ke Polisi dan Menghormati proses Hukum, Ujar Hendra Yang juga tokoh Aksi Demo Terkait Kasus korupsi Mantan Wabup Tobasa Liberty Pasaribu beberapa waktu lalu.

Senada dengan jawaban Hendra, Kasat Reskrim Polres Tobasa mengatakan jika Pengadilan lah Yang berhak memvonis TP bersalah atau tidak. 'Sejak awal, kita sangat hati hati menangani kasus ini, dan Kita lakukan penahanan dengan alasan tertentu. Dan Soal Pelantikan Itu hak TP sebelum ada putusan pengadilan yang sah nantinya bersalah atau tidak. Semua kita lakukan tahapan berdasarkan Undang Undang dan KUHAP. Jadi marilah kita hormati proses hukum, dan soal Penahanan tapi bisa dilantik, sekali lagi kami tidak ada hak membatasi Hak TP sebagai warga negara dan hak politiknya. Itu ada instansi terkait nantinya, jika dia divonis bersalah ya mereka yang berhak menonaktifkan TP dan Sebaliknya'Ujar Kasat Reskrim Tobasa Melalui Seluler. (Her/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini