Kasus Pembunuhan Hakim PN Medan, Istri Muda Beserta RS Dan JP Terancam Hukuman Mati

Editor: metrokampung.com

Medan, metrokampung.com
Tiga orang telah kita tetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, ucap Kapoldasu Irjen Pol Martuani Sormin M. Si, pada saat paparan kasus pembunuhan Hakim PN Medan Jamaluddin di depan Loby Mapoldasu.

Apa motif pembunuhan ini saat wartawan melakukan pertanyaan kepada Toba 1, bagaimana cara pelaku menghabisi korban, berapa para eksekutor diupah dan berbagai macam pertanyaan yang bagaikan berondongan peluru senapan mesin yang diarahkan ke Kapoldasu.

Dengan tenang dan jelas Kapoldasu menjawab satu persatu pertanyaan para insan pers, sehingga terbesit rasa kepuasan di wajah para wartawan begitu mendapat penjelasan dari Toba 1.

Hasil kerja keras dari Tim Ditkrimum dengan Polrestabes Medan akhirnya kasus pembunuhan yang sudah sampai hari ke 40 terkuak, dengan tersangka utamanya ZH, istri kedua Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin, yang menggunakan tenaga eksekutor 2 orang yakni RS dan JP, tidak kemungkinan masih ada tersangka tersangka yang lain dan ini masih kita Lidik, begitu juga motif pembunuhan ini untuk sementara ini dikarenakan "Pertengkaran Dalam Rumah Tangga" dan sebabnya pertengkaran, berapa mereka dibayar masih dalam penyelidikan dan para pers diharap bersabar, pungkas Irjen Pol Martuani Sormin.

Para tersangka ini memiliki peran yang berbeda, ZH sebagai dalangnya, sementara RS dan JP melakukan eksekusi di rumah korban, mereka sudah berada dirumah korban sebelum korban pulang, dan sesampainya korban dirumah, para eksekutor melakukan pembunuhan dengan membekap mulut, sehingga korban mati lemas, dan korban dibawa dengan mobil Toyota Land Cruiser BK 77 HD, yang kemudian mobil dimasukkan ke dalam jurang di daerah Desa Sukarame, Kecamatan Kutalimbaru, Deli Serdang, Sumatera Utara pada (29/11/19).

ZH, RS dan JP kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik dari  Ditreskrimum Poldasu serta dari Polrestabes Medan, berdasarkan hasil pemeriksaan 50 orang, bukti-bukti yang didapat berupa mobil, baju, sepatu dan juga hasil dari laboratoriun Forensik Mabes Polri.

Pasal yang dipersangkakan,  Pasal 340 KUHPidana Junto 338 dengan ancaman hukuman seumur hidup atau hukuman mati.(Red/MK)
Share:
Komentar


Berita Terkini