KETUA LSM ICON RI LABUHANBATU: PPK BERWENANG BERI WAKTU LANJUTKAN PENGERJAAN DENGAN SANGSI DENDA

Editor: metrokampung.com

Labuhanbatu, Metro kampung.com
Gonjang ganjing bahasan keterlambatan kontraktor dalam menyelesaikan kontrak kerja proyek yang telah disepakati bersumber dari dana APBD 2019 pada sejumlah item pekerjaan di Labuhanbatu hingga akhir Desember 2019 lalu menimbulkan ragam  asumsi  Perlakuan pemerintah dan instansi terkait terhadap pihak kontraktor. Tentunya mulai besaran ( % tase ) penetuan hasil kerja hingga akhir waktu kontrak.

Perhatian itu tentunya merujuk pada  perhitungan waktu dan penetapan besaran denda yang akan terterima kembali bagi pemerintah kabupaten labuhanbatu, atau tidak menutup kemungkinan diberlakukannya sangsi blacklist terhadap perusahaan terkait.

Hal tersebut dikatakan "OU Marerak" pada awak media ini menyikapi banyaknya item pengerjaan Fisik proyek yang belum terselesaikan"ucapnya di simpang tiga by pass Adam Malik, Selasa (21/0/2020).


"Apalah sikap pemerintah terhadap kontraktor yang belum menyelesaikan kontraknya itu bang ?  Gawatlah kontraktornya atau  pemerintahnya kalau kondisinya begitu ya bang,? Tanyanya pada R.Fajar Sitorus.

Terkait pertanyaan yang dilontarkan OU itu Rahmat Fajar Sitorus yang kebetulan penggiat di LSM ICON RI Labuhanbatu Kemukakan hasil analisa fikirnya atas pemahaman ragam versi  Mengatakan bahwa dalam hal pengerjaan tidak terselesaikan pada masa ditentukan kontraktor, Dengan nada santai mengatakan bahwa kontraktor memiliki kesempatan memohonkan  penambahan waktu melanjutkan pengerjaannya. Disamping  kewenangan pemerintah kabupaten labuhanbatu melalui PPK (Pejabat pembuat komitment) memperhitungkan, penentu  untuk memberikan peluang / kesempatan bagi kontraktor melanjutkan pekerjaan setelah meyepakati  sangsi denda tentunya mengacu pada peraturan presiden no 16 tahun 2018," ucapnya.

Dijelaskannya lagi bahwa pada (BAG VII) Peraturan presiden ini jelas adanya kajian terkait Penyelesaian  Kontrak yakni pada pasal 56 yakni ;
(1) Dalam hal Penyedia gagal menyelesaikan pekerjaan sampai masa pelaksanaan Kontrak berakhir, namun PPK menilai bahwa Penyedia mampu menyelesaikan pekerjaan,  PPK dapat memberikan kesempatan pada Penyedia menyelesaikan pekerjaan.

(2) Pemberian kesempatan kepada Penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan dimuat dalam adendum kontrak yang diatur waktu penyelesaian pekerjaan, (dikenakan sanksi denda keterlambatan kepada Penyedia, dan Perpanjangan Jaminan Pelaksanaan).

(3) Pemberian kesempatan kepada Penyedia dapat melampaui Tahun Anggaran.

Selain itu di katakannya bahwa pada Pasal 79 (4) jelas dinyatakan Pengenaan sanksi denda keterlambatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (5) huruf f  ditetapkan oleh PPK dalam Kontrak sebesar 1‰ (satu permil) dari nilai kontrak atau nilai bagian kontrak untuk setiap hari keterlambatan.

(5) Nilai kontrak atau nilai bagian kontrak dimaksud  tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN)."terang Fajar Sitorus.

"Tidak terselesaikan nya pekerjaan sesuai kesepakan kontrak oleh kontraktor, PPK dapat melakukan analisa dan pengkajian hingga memberikan perpanjangan waktu pengerjaan dengan memperlakukan denda  berdasarkan peraturan presiden no 16 tahun 2018 yang sebelumnya disepakati".

Terpisah ketika dimintai tanggapannya terkait hal ini Sulaiman SH mengatakan sampai sejauh ini sepengetahuannya bahwa ada ditetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2012  Tentang Perubahan Pepres Nomor 54 Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah," ucapnya.

Telaahnya dalam Perpres itu ada pasal yang memberikan kesempatan penyelesaian pekerjaan selama 50 hari, kalau tidak silap namun coba pastikan melalui Mbah gogle  yaitu Pasal 93 ayat (1) huruf a.1 dan a.2 menyatakan bahwa:  PPK dapat memutuskan Kontrak secara sepihak, apabila: berdasarkan penelitian PPK, Penyedia Barang/Jasa tidak akan  mampu menyelesaikan keseluruhan pekerjaan walaupun diberikan waktu 50 (lima puluh) hari kalender sejak berakhirnya pelaksanaan pekerjaan," terangnya.

Artinya jelas Sulaiman SH, ketika kontraktor masih dapat melanjutkan kerjanya berarti PPK Percaya pada kemampuan kontraktor menyelesaikan meski mungkin diperlakukan sangsi membayar denda"terangnya sembari berpesan sebaiknya pelajarilah dari berbagai sumber guna pemahaman menganilasa kalimat kalimat peraturan yang ada supaya lebih baik kedepan," tandasnya.(MK/Rfs.TIM)
Share:
Komentar


Berita Terkini