Pemilihan Ketua KONI Sempat 'Diwarnai Teriakan', Katanya Tak Sah

Editor: metrokampung.com
Video situasi rapat Musorkab yang di Upload akun Tupa. S. 

Doloksanggul, Metrokampung.com
Baru-baru ini dilaksanakan rapat Musyarawarah Olahraga Kabupaten (Musorkab) Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI). Kegiatan pemilihan ketua KONI kabupaten Humbang Hasundutan itu berlangsung di ruang pertemuan Martin Anugerah, Senin,(20/1/2020) Doloksanggul. Acara yang diikuti para pembinan dan pengurus cabang olahraga ini sempat menghebohkan public. Bahkan video situasi berjalannya rapat Musorkab KONI tersebut memperlihatkan perseteruan sesama peserta rapat, viral di media social facebook dengan melontarkan nada-nada keras.

“Inilah kalau sudah dipaksakan oleh kepentingan politik. Pimpinan sidang Musorkab KONI tidak menguasai AD/RT. Ini katanya sudah diseptikan, olah raga bukan wadah wayang,”tulis akun Farhan di salah satu grup facebook.

Ditempat terpisah, kritikan terhadap jalannya Musorkab KONI ini juga disampaikan pemilik akun Facebook bernama Tupa.S, dengan menuliskan,” Belajarlah dari Zombie, Dalam situasi apapun tak pernah makan teman sendiri,” tulisnya sembari melampirkan video situasi rapat Musorkab.

Sekaitan Musorkab KONI Humbahas, Wakil ketua KONI Marusaha Lumban Toruan yang dikonfirmasi membenarkan keadaan dimaksud.  Menurutnya, pelaksanaan Musorkab KONI yang terjadi telah melanggar ketentuan AD/RT dan dinilai tidak sah secara hukum. Itu didasari Surat Keputusan (SK) KONI Humbahas Nomor : 01/KONI-HH/I/2020.

Katanya, SK itu menjelaskan dengan tegas bahwa masa berakhirnya masa bhakti pengurus KONI  Humbahas pada 14 juli 2019. Oleh karena itu, dipandang perlu membentuk panitia Musorkab KONI ke III yang akan dilaksanakan paling lambat 14 Januari 2020. Ini setelah diperpanjang dalam waktu 6 bulan. Mengingat pelaksanaan Musorkab KONI tidak sesuai AD/RT, maka beberapa pengurus cabang (Pengcab) olahraga dari 18 Pengcab yang tergabung dalam KONI Humbahas, melayangkan surat penolakan Musorkab KONI Humbahas tanggal 20 Januari 2020 kemarin kepada KONI SUMUT.

Dasar penolakan para pengcab ini ialah bahwa masa bhakti 2015-2019 berakhir pada 14 Juli 2019, sesuai dengan SK KONI Provinsi Sumut No : SKEP 21/KONI-SU/VII/2015.

Kepala dinas Pemuda dan Olahraga, JW. Purba yang dikonfirmasi rekan media Selasa,(21/1/2020) lalu menyebutkan bahwa pihak nya sebatas undangan atas nama pemerintah.

Selanjutnya, Tim penjaringan pemilihan ketua KONI Humbahas, Jesdin Lumban Gaol yang turut dikonfirmasi rekan media mengaku belum dapat memberikan penjelasan resmi.” Nanti kita buat pertemuan ya lae. Kami juga akan buat klarifikasi “ ujarnya melalui pesan WhatsAPP. (FT/MK)
Share:
Komentar


Berita Terkini