Plt. PUPR Labuhanbatu Ir Syafrin Hasibuan : Kita Sudah Lakukan Regulasi Keterlambatan Pengerjaan Proyek APBD TA 2019 Dengan Denda

Editor: metrokampung.com

Labuhanbatu, metrokampung.com
Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu melalui Dinas Penkerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) telah lakukan regulasi Pelaksanaan pemanfaatan Dana APBD  berdasarkan peraturan terkait  Adanya keterlambatan penyelesaian pengerjaan 52 item  proyek akhir Desember TA 2019.

Atas keterlambatan tersebut diperlakukanya denda keterlambatan 1/0o (per mil) x nilai kontrak x jumlah hari perpanjangan kerja yang digunakan rekanan dalam penyelesain pekerjaan terkait hingga waktu terpanjang 90 hari sesuai ketetapan.

"Hal tersebut disampaikan Plt Kepala Dinas PUPR bersama Komisi IV DPRD Labuhanbatu dalam menjawab pertanyaan puluhan insan pers terkait dilakukannya pemanggilan Dinas PUPR oleh Komisi IV DPRD pada rapat dengar pendapat (RDP), Senin d27/01/2020),l terang Ir Safrin Hasibuan selaku Plt Dinas PUPR.


"Ada 52 item keterlambatan pengerjaan proyek tahun 2019 dikenakan denda secara Berpariasi sesuai dengan pagu dan pemanfaatan waktu dalam penyelesaian pekerjaannya masing masing tentunya denda  mengacu pada peraturan dan hasil analisa kepatutan yang diyakini serta memungkinkan pemerintah melalui PPK (Pejabat Pembuat Komitment) terhadap rekanan disamping ada satu nilai kontrak jembatan yang tidak dikerjakan karena kurangnya waktu".

Demikian pula disampaikan anggota Komisi IV DPRD Labuhanbatu Arianto  bahwa dilakukannya RDP adalah satu langkah menyikapi berbagai asumsi konstituen masyarakat terkait keterlambatan sejumlah proyek Labuhanbatu. Dan dari hasil RDP ini kita akan lakukan investigasi/pengecekan  kelapangan untuk mengetahui lebih spesifik sehingga pihaknya dapat melakukan langkah langkah positif terhadap hal keterlambatan ini untuk kembali memanggil PUPR untuk lakukan Evaluasi penyelesaian dengan perpanjangan waktu," terang Arianto.

"RDP (Rapat dengar pendapat) dengan memanggil Dinas PUPR adalah suatu langkah untuk dapat melakukan investigasi kelapangan terhadap sejumlah item dengan perpanjangan waktu dan diperlakukan ya denda. Selanjutnya agar dapat melakukan evaluasi atas realisasi perpanjangan waktu dan tentunya hal itu adalah penyikapan komisi IV DPRD Labuhanbatu atas berbagai asumsi konstituen masyarakat terkait keterlambatan pengerjaan proyek dengan perpanjangan waktu," tandas Arianto.
Reporter:(MK/Rahmat Fajar Sitorus)
Share:
Komentar


Berita Terkini