Satres Narkoba Polres Tanjung Balai Kembali Ringkus TSK Sabu

Editor: metrokampung.com

Tanjung Balai-Metrokampung.com
Bandar, penjual hingga pemakai yang kedapatan langsung di ringkus dan diproses berdasarkan hukum yang berlaku. Tindakan ini diambil mendukung upaya pemberantasan Narkoba yang gencar dilakukan Polres Tanjung Balai dengan tidak pandang bulu.

Demikian Kapolres Tanjung Balai AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K. M.H melalui Kasat Res Narkoba AKP Putra Jani Purba, SH mengatakan lewat rilis yang diterima wartawan, Kamis (30/01/2020).

Dikatakan, berdasarkan informasi dari masyarakat,  KBO dan Unit II Opsnal Sat Res Narkoba meringkus Ridwan Alias Boy (43) warga Jln. Lobe Daud Link. I Kel. Sumber Sari Kec.Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai.

Tersangka yang diduga penikmat atau penjual Sabu di ringkus di Jln.Jend.Suprapto Simpang Gang Nelayan Kel. Keramat Kubah Kec.Sei Tualang Raso Tanjung Balai, Rabu (29/01/2020) sekitar pukul 22.30 Wib.

Dari beca milik tersangka petugas berhasil menyita 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,31 gram dan  1 lembar sobekan plastik warna hitam.  Petugas juga menyita 1 unit betor tanpa plat  yang diakui  tersangka miliknya.

Dijelaskan Kasat Res Narkoba, tersangka dapat diringkus berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa di jalan Jend. Suprapto Simpang Gang Nelayan Kel. Keramat Kubah Kec.Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai sering terjadi transaksi narkotika jenis shabu.

Atas informasi tersebut KBO dan Unit II Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan.

Setelah keberadaan orang yang dicurigai dapat dipastikan,  personil langsung mendatangi TKP dan melihat  laki-laki sesuai ciri-ciri yang di informasikan sedang berdiri dipinggir jalan di samping 1 unit Betor tanpa plat.

Melihat keberadaan TSK, petugas langsung melakukan penangkapan dan dilanjutkan penggeledahan badan namun tidak ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu.

Tidak habis akal, kemudian petugas menanyakan kepada TSK dimana menyimpan Narkotika jenis sabu yang kemudian diakuinya disimpan  dalam robekan bangku betor tanpa plat miliknya.

Kemudian petugas melakukan penggeledahan  terhadap betor milik TSK. Ternyata benar didalam robekan bangku betor di temukan 1  bungkus plastik transparan diduga berisi narkotika jenis shabu yang dibungkus dalam  lembar sobekan plastik assoy warna hitam.

Selanjutnya TSK dan barang bukti di bawa ke Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai  guna pemeriksaan lebih lanjut.(ea.ps/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini