Bukti Komitmen Kejaksaan,Proyek Rp.5,8 Milyar Naik Ke Level Penyidikan

Editor: metrokampung.com
Tim Jaksa Penyidik Pidana khusus saat berada dilokasi proyek dalam mengumpulkan bukti-bukti.

Humbahas, Metrokampung.com
Konsistensi Kejaksaan  dalam melakukan reformasi birokrasi terlihat semakin nyata, demikian pula pada komitmen pemberantasan tindak korupsi.  Hal itu secara khusus dibuktikan oleh Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan (Humbahas). Ibarat Singa yang bangun dari tidur panjang, demikian itu menggambarkan kebringasan Kejaksaan Negeri Humbang Hasundutan saat ini dalam memburu dan memangsa oknum-oknum pelaku korupsi yang selama ini leluasa dan menari girang diatas kerugian Negara. Tentunya akselarasi ini timbul sejak pucuk kepemimpinan beralih ditangan Iwan Ginting,SH,MH selaku Kepala Kejaksaan yang dilantik beberapa bulan lalu.

Usai menahan dan menetapkan tersangka oknum pelaku dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan pakaian dinas TA 2014-2015 di Sekretariat Dewan kabupaten Humbang Hasundutan pada Desember 2019 lalu. Kali ini tim Jaksa penyidik Pidana Khusus Kejari Humbahas yang dipimpin oleh Jenda Silaban,SH meningkatkan penyelidikan (Lid) kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) dalam proyek pengaspalan hotmix senilai Rp. 5,8 Milyar pada Dinas PUPR  tahun anggaran 2016 lalu, menjadi tahap penyidikan (Dik).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Humbahas, Iwan Ginting,SH,MH yang dikonfirmasi rekan media melalui pesan WhatsApp Jumat,(21/2/2020) pecan lalu mengakui kebenaran info tersebut. “ benar, Tim di Pidsus Kejari Humbahas saya perintahkan untuk meningkatkan penanganan kasus itu, dari penyelidikan ke penyidikan. Namun untuk lebih jelasnya soal kasus itu, silahkan langsung ke Kasi Pidsus ” tulis mantan kasidik Aspidsus Kejatisu itu.

Menindak lanjuti arahan Kajari Humbahas, Jenda Silaban,SH yang kemudian dikonfirmasi wartawan mengatakan, dalam penanganan kasus tersebut pihak nya telah melakukan permintaan keterangan dengan memanggil sejumlah pihak terkait, termasuk ahli dari politehnik dan ahli bidang keuangan guna menghitung kerugian keuangan Negara. Dari hasil ekspose penyelidikan yang dilakukan, disimpulkan ditemukan bukti permulaan yang cukup tentang terjadinya penyimpangan pada pelaksanaan proyek tersebut, sehingga layak ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Menurut Jenda, guna mendalami kasus ini, pihak nya juga dalam waktu dekat akan memanggil pihak-pihak terkait lainnya, untuk mengumpulkan bukti dan membuat terang benderang tindak pidana korupsi yang terjadi, serta menemukan tersangka nya. (FT/MK)
Share:
Komentar


Berita Terkini