dr. Asan Petrus M. Ked (For) Sp. F Jadi Narasumber Di Mapolres Pakpak Bharat

Editor: metrokampung.com

Pakpak Bharat-Metrokampung.com
Perkembangan zaman yang begitu pesat, ternyata berdampak langsung pada berkembangnya ilmu forensik.

Para ahli forensik berperan untuk mencari tahu barang bukti atau jasad korban dari suatu kejadian.

Oleh karena itu dunia yang digeluti oleh ahli forensik sangat identik dengan dunia kejahatan.

Oleh karena itulah, pada Kamis (13/02) di Mapolres Pakpak Bharat diadakan seminar yang bertajuk " Program Pengabdian Masyarakat Penyuluhan Kesehatan Di Bidang Forensik Dan Medikolegal" dan disambut langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pakpak Bharat, AKP Rasly Turnip beserta jajarannya. Sebagai narasumber pada kegiatan adalah dr. Asan Petrus M. Ked (For) Sp. F yang langsung turun dari Fakultas Kedokteran Universitas Sumatera Utara didampingi oleh tim PPDS Forensik diantaranya, dr. Adrian Rival Djamil, dr. Erwin Sembiring, dr.Rahmadsyah, dr. Hendra Aprialdi S. dan dr. Oktafianna Malau.

Dalam paparannya, Asan mengatakan bahwa penyidik harus tegas dalam semua hal yang berkaitan dengan korban. Hal ini sesuai dengan yang diamanatkan oleh KUHAP Pasal 134 dan berdasarkan instruksi Kapolri. Tidak boleh ada intervensi oleh pihak manapun, baik dari keluarga maupun pihak lainnya.


Selanjutnya Asan juga berpesan bahwasanya pada Visum perlukaan, kejahatan seksual, kecelakaan(Forensik Klinis), maka menurut pengertian Visum Et Revertum "lihat dan laporkan" dalam hal ini visum adalah pengganti barang bukti,dimana penyidik berhak meminta secara tertulis kepada dokter baik itu dokter pemerintah maupun dokter praktek swasta, dengan membawa surat permintaan Visum beserta korban, korban diperiksa dan hasil dari pada pemeriksaan dituangkan dalam bentuk Visum Et Revertum, dengan sebenarnya, tidak berlaku surut, dan yang pasti menurut Asan Visum Et Revertum tidak sama dengan Rekam Medis.

Sementara itu Kasat Reskrim Polres Pakpak Bharat, Rasly Turnip menyambut baik seminar tersebut. Rasly sangat berharap dokter-dokter di Pakpak Bharat dapat membuat Visum Et Revertum dengan baik, sehingga melalui visum dapat menentukan pasal tuntutan bagi tersangka, sehingga keadilan baik bagi korban maupun bagi tersangka dapat terwujud. Intinya, kedokteran forensik adalah mitra polisi dalam hal ini adalah penyidik dalam mengungkapkan kasus tindak pidana.

"Saya sangat berharap dokter-dokter yang ada di Kabupaten Pakpak Bharat dapat membuat Visum Et Revertum dengan baik, sehingga melalui hasil visum yang dilakukan oleh para dokter tersebut akan dapat menentukan pasal tuntutan bagi tersangka, sehingga keadilan baik bagi korban maupun bagi tersangka dapat terwuju," ungkap Rasly. (Besri Anjuan Berutu/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini