PRIA PEKERJA TIDAK TETAP DITANGKAP POLISI KARENA BAWA SABU

Editor: metrokampung.com
Tri Horas Wijaya Lubis (20) bersama barang bukti saat diamankan di Polsek Beringin.

Deli Serdang, metrokampung.com
Polsek Beringin menangkap Tri Horas Wijaya Lubis (20), pria yang bekerja tak menetap, Warga Dusun III, Gang Besi Desa Ramunia II, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang, karena bawa sabu dan ditangkap dari Jalan Pantai Labu, Blok 25 Desa Perkebunan Ramunia, Kecamatan Beringin, Rabu (12/2/2020) sekira pukul 18.00 wib.

Informasi dihimpun, sebelumnya unit Reskrim Polsek Beringin mendapatkan informasi melalui via telepon adanya seseorang membawa narkotika jenis sabu di Jalan Pantai Labu. Atas informasi tersebut unit reskrim menuju ke lokasi dan melihat pelaku sesuai ciri-ciri informasi yang didapat saat mengendarai sepeda motor Beat warna hitam dengan nomor Polisi BK 4235 MBR.

Ketika itu anggota opsnal yg dipimpin oleh Kanit Reskrim Iptu D Manalu SH Langsung melakukan penangkapan dan berhasil menangkap seorang pria diketahui bernama Tri Horas Wijaya Lubis yang ketika itu sempat melompat dari boncengan dan menjatuhkan sebuah plastik klip transaran berisi Narkotika jenis sabu.

Ketika ditangkap dan dilakukan penggeledahan ditemukan dari kantong celana berisi sebuah mancis warna merah, 1 buah pipet kaca, 1 buah dot karet. Saat diinterogasi, Tri Horas Wijaya Lubis mengakui membeli narkotika jenis sabu di Gang Pancing Kecamatan Pantai Labu yang tidak kenal dengan bandar sabu tersebut. Sementara temannya yang membawa sepeda motor yang disebut berinisial R berhasil melarikan diri.

Ketika diinterogasi, Tri Horas Wijaya Lubis mengakui membeli sabu bersama sama dengan Temannya R  seharga Rp 50.000. Guna pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut, Tri Horas Wijaya Lubis diboyong ke Polsek Beringin dan kemudian di serahkan ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang.(Bobby Lusaka Purba/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini