Rekontruksi Korban Meninggal Dunia Jerikson Situmorang Dengan Tersangkanya Frengki Situmorang Di Lumban Gaol Desa Parsaoran Urat Kecamatan Palipi Kabupaten Samosir

Editor: metrokampung.com

Samosir, metrokampung.com
Sebagaimana yang dimaksud pasal 351 ayat 3 dari kutipan yang terjadi pada hari jumat tanggal 13 Desember 2019 pukul 21:30 Wib dilumban gaol Desa Parsaoran Urat Kecamatan Palipi Kabupaten Samosir dan sesuai dengan laporan Polisi No.LP 22/12/2019/Polisi/13 Desember 2019 dan jalanya rekontruksi adalah sebagai berikut:
Korban Jerikson Situmorang tersangkanya Frengki Situmorang.
Saksi 1 :Manto Situmorang
Saksi 2 :Delima Purba
Saksi 3 :Daulat Situmorang
Saksi 4 : Herbet Situmorang
Saksi 5 :Andiono Situmorang
Saksi 6 : Harni Sihotang
Saksi 7 :Judita Situmorang
Saksi 8 : Fonser Siregar
Saksi 9 :Laksono Situmorang
Jalanya pelaksanaan Rekontruksi adalah sebagai berikut:
Pada hari jumat tanggal 13 Desember 2019 pukul 21:30 Wib tersangka Frengki Situmorang sedang duduk di depan warung miliknya bersama Herbet Situmorang, Sahat Daulat Sitohang, Fonser Siregar yang sedang minum tuak sambil bernyanyi dan memainkan gitar sedangkan istri tersangka yang bernama Hotni br Sihotang alias ma Valen berada dalam warung sedang memakan  misop dan juga Andiano Situmorang juga berada dalam warung sedang minum tuak dan pafa saat itu korban Jerikson Situmorang sedang berjalan memutar balik ke arah warung tersangka sambil mengeluarkan kata-kata kotor dengan mengatakan "HERBET BABI, BUJANGINAM" sebanyak satu kali  dan pada saat korban berjalan memutar balik ke arah warung milik tersangka sambil mengeluarkan kata-kata kotor Herbet Situmorang langsung pergi berjalan ke arah sebelah kanan rumah Frengki Situmorang until  uang air kecil, kemudian korban sudah berada di depan pagar warung milik tersangka sambil mengeluarkan kata-kata kotor "BABANIAMAM, BUJANGINAM".

Setelah mendengar kata-kata kotor tersebut tersangka merasa tersinggung dan emosi dan langsung berdiri dari tempat duduknya sembari langsung menghampiri korban dan mengucapkan "BOASA HO MANGKATAI SONGONI AMANG UDA".



Lalu korban menjawab tersangka dengan mengatakan "BOA HUROA"? dan saat itu juga tersangka langsung mendorong dada korban dengan menggunakan kedua tangan tersangka dan setelah itu istri korban yang bernama Delima br Purba alias nai Medi, berjalan dari arah rumahnya menuju kewarung tersangka kemudian istri tersangka ansung keluar dari dalam warung dan pergi ke arah tersangka lalu Fonser Siregar berdiri dari tempat duduknya dan berjalan menuju ke arah tersangka dan korba untuk menerai.

Setelah korban tergeletakdi depan pagar warung milik tersangka dan dibawa kerumah korban oleh istri dan juga abang kandungnya ikut serta dengan kakanya guna dilakukan pengobatan dan dari situ langsung dibawa pihak keluarga korban ke Puskesmas Mogang Kecamatan Palipi Kabupaten Samosir dan sekitar pukul 23.00 Wib korban dirujuk ke Rumah Sakit Umum Hadrianus Sinaga untuk mendapatkan perawatan Intensif.

Setelah dirawat di rumah sakit Hadrianus Sinaga mulai hari jumat tanggal 13 Desember 2019 hingga hari Senin tanggal16 Desember 2019 dan meninggal dunia pada hari Senin 16 Desember 2019 pukul 17:00 Wib lalu pihak Kepolisian Polsek Palipi membawa korban jenazah ke rumah sakit Umum Bayangkara Medan untuk pengembangan lebih lanjut.

Dan tidak lama kemudian Manto Sinaga datang kerumah korban dan melihat korban sudah Tergeletak di atas lantai limanya dan melihat kondisi korban dengan kepala terluka dan mengeluarkan darah dan juga dibagian bibir juga memar.

Manto Situmorang langsung berkunjung ketempat warung tersangka dengan tujuan untuk mengetahui  kejadian yang di alami korban.

Rekontruksi kejadian usai pada pukkul 11:45 Wib dan pada hari selasa tanggal 04 Februari 2020 di lumban gaol desa Parsaoran Urat Kecamatan Palipi Kabupaten Samosir.

(Penulis : Benry Baho)
(Editor : Simon Sinaga)
Share:
Komentar


Berita Terkini