Amburadulnya Papan Reklame di Kabanjahe, Ferianta Purba : Yang Melanggar Peraturan Segera Bongkar

Editor: metrokampung.com
Papan reklame yang berdiri kokoh diseberang sekolah Dedjidja.

Karo, Metrokampung.com
Amburadulnya penanganan papan Reklame/Billboard di Kabupaten Karo bisa dijumpai disalah satu lokasi  terpampang di Jalan Jamin Ginting KM 4,5 persisnya depan Jambur Sempakata Kabanjahe Kabanjahe dan kuat dugaan Billboard ini melanggar Peraturan Daerah (Perda).

Papan reklame yang jelas menyalahi ini menjadi perhatian serius salah seorang  Anggota DPRD Karo, Ferianta Purba SE kepada wartawan, Senin (9/3) di Kabanjahe.

Ferianta menegaskan bahwa, papan Reklame Produk salah satu perusahaan Rokok  tersebut sesegera mungkin di tertibkan oleh pihak Satpol PP Kabupaten Karo.

Sebab kata Ferianta lagi, apa yang telah dilakukan pihak advertising maupun  owner perusahaan rokok tersebut jelas sudah melanggar peraturan daerah tentang larangan memasang atau mendirikan papan Reklame Rokok / Billboard dekat Rumah ibadah dan Sekolah (pendidikan) yang sipatnya Komersial.

"Sekali lagi saya tegaskan pada Dinas Perizinan dan Satpol PP agar membongkar Papan Reklame Rokok tersebut karena sudah menyalahi Perda, tegas Ferianta yang juga sebagai Ketua DPD Partai Golkar Kab.Karo ini kepada wartawan.

Hasil pantaua Wartawan dilokasi bahwa, papan Reklame Rokok tersebut berdiri diseberang jalan sekolah Pendidikan Anak Usia Dini Kelompok Bermain main anak Sekolah TK JEDIDJA.

Ka.Satpol PP Karo, Hendrik Tarigan yang dikonfirmasi melalui telepon selulernya mengatakan bahwa papan Reklame Rokok depan Jambur Sempakata Kabanjahe tinggal menunggu hasil dari Dinas Perizinan Karo, apakah di lakukan Eksekusi Pembongkaran.

"Memang sudah beberapa kali surat tembusan dari Perizinan masuk ke Satpol tentang papan reklame itu, tinggal menunggu keputusan dari Perizinan intinya keputusan pada Perizinan, Ujar Hendrik pada wartawan dibalik ponsel miliknya.

Sementara salah seorang staf bagian Perizinan Terpadu Kabupaten Karo ,  Marga Barus  saat di hububgi wartawan melalui telepon genggamnya menegaskan bahwa, Papan Reklame Rokok tersebut sudah di masukan Surat Tebusan kepada pihak Satpol PP untuk melakukan pembongkaran.

Lebih lanjut ditegaskannya,  bahwa Papan Reklame tersebut seharusnya berdiri di depan rumah makan Pak Lek dan bukannya Dilokasi saat ini yakni didepan Jambur Sempakata.

"Pernah disampaikan Pihak Satpol PP kepada kami (Perizinan red) tentang pembongkaran Papan reklame rokok di seputaran Jambur Sempakata tersebut, namun berbenturan dengan Perda Nomor 04 Tahun 2019 kemungkinan besar menunggu Dana P.APBD, ungkap Barus mengakhiri. (amr/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini