Bikin Jalan Rusak, Kapolres Sergai Diminta Usut Galian C Tanpa Izin Sungai Buaya

Editor: metrokampung.com
Ketua Badan Kehormatan Dewan DPRD Sumut H. Wagirin Arman bersama H. Zulkifli Barus (kiri).

Sergai,  metrokampung. com
Ketua Badan Kehormatan Dewan DPRD Sumatra Utara H. Wagirin Arman, S.Sos meminta Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang,  SH. M.Hum untuk mengusut  proyek galian C yang  diduga tanpa izin di Dusun III Simapang Desa Sungai Buaya, Kecamatan Selinda.

Proyek pengambilan batu   menggunakan alat berat    itu menimbulkan  keresahan masyarakat   karena   merusak jalan dan lingkungan, kata Wagirin kepada media diruang kerjanya DPRD Sumut   Selasa (17/3/2020), didampingi Balon Bupati Sergai H. Zulkifli Barus penerima keresahan warga.

Menurut Wagirin yang duduk di Komisi D bidang pembangunan DPRD Sumut,  kerusakan ditimbulkan   pengusaha PT. A di seputar  Sungai Buaya diharapkan segera dapat  dihentikan.

"Orang - orang yang terlibat   perusak  lingkungan  harus diusut,  jika ada unsur pelanggaran hukum  pidana diharap Kapolres  menahan mereka serta mengajukan kepengadilan, "ujar Ketua DPRD Sumut Priode 2014 - 2019 ini.

Pada bagian lain, Wagirin Arman dari Fraksi Partai Golkar ini menghimbau Bupati Ir. H. Soekirman untuk tidak melakukan pembiaran terhadap pengelolaan Galian C didaerah kewenangannya.

Apalagi usaha galian tersebut tidak mempunyai   izin dari dinas pertambangan Sumatera Utara. Oleh karenya, Bupati  jangan membiarkan mereka terus melakukan kerusakan dibumi yang   tercinta ini.
 "Bupati hendaknya berlaku tegas hingga berani menertipkannya.

Bupati juga diharap mau meneliti aparat bawahan, jika terbukti terlibat melakukan pembiaran atas kerusakan yang ditimbulkan proyek galian C, atau bahkan ikut dalam persekongkolan terhadap pengoprasian galian C  dimaksut, mereka juga   harus dihukum sesuai perundang-undangan  yang berlaku, tutup Wagirin Arman.

Masyarakat Sungai Buaya menyoroti proyek Galian C di Dusun III Negri Simapang  karena   pengambilan batu yang dilakukan PT. A   diduga tidak memiliki izin galian C.

Keresahan warga disampaikan kepada Balon Bupati dari Partai Golkar H. Zulkifli Barus ketika mengunjungi Desa Sungai Buaya.

Menurut seorang tokoh masyarakat, dampak kerusakan yang timbul dari penggalian batu di lokasi galian C, telah merusak jalan yang dulu sudah diaspal menjadi hancur total akibat truk-truk pengangkut batu melintas jalan tersebut.

Diungkapkan, awalnya Galian C tersebut punya izin milik So. Namun izinnya sudah beberapa tahun ini tidak diterbitkan lagi oleh Dinas Pertembangan Sumatra Utara.

Namun anehnya, kata warga minta namanya tidak disebutkan, PT. A yang memproduksi batu split itu terus melakukan pengorekan pakai alat berat beko dipersawahan ditepi Sungai Buaya.

Yang mencurigakan, , lanjutnya, pengambilan batu diareal persawahan itu tidak pernah mendapat larangan baik oleh kepala desa  maupun larangan oleh  Camat Selinda.

Padahal dampak yang ditimbulkan akibat  penggalian memakai alat berat, telah merusak jalan yang dulu telah diaspal.

"Sekitar satu kilometer dari simpang  jalan raya ke lokasi pengambilan batu,  kini mengalami rusak total hingga tak ada lagi aspal jalan tersebut, kata warga.(dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini