Galian C Diduga Tanpa Izin di Sei Kanan Bebas Beroperasi

Editor: metrokampung.com

Labusel, metrokampung.com
Galian C diduga tanpa Izin bebas beroperasi di Dusun Tapus Desa Hutagodang Kecamatan Sungai Kanan, Kabupaten Labusel,aktifitas ini sudah pernah ditutup,namun beberapa bulan ini berlangsung lagi .

Dengan beroperasinya kembali Galian C itu, masyarakat khawatir akan terjadinya banjir yang bisa meluluh lantakkan perkampungan warga yang berada disekitar pinggiran Sungai kanan.

Atas hal itulah ,Pahrudin HSB, dari aliiansi LSM dan Wartawan Kecamatan Sungai Kanan melaporkan kegiatan pengambilan galian C di Sei Kanan itu ke Polda Sumatra Utara, Kamis (27/2/2020).


"Ya kegiatan Galian C  di suangai Kanan itu telah kita laporkan ke Polda dengan nomor laporan 001/AWLKS/SK/LF/FU/2020," jelasnya, Minggu (8/3).

Padahal tambahnya,, Kegiatan Galian C tersebut sudah lama di setop oleh instansi terkait,tapi beberapa bulan kemudian beroperasi lagi.

“Pemilik galian C tersebut pemiliknya  3 orang salah satu nya Berinisial HPS,“ terangnya.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat Sik, ketika di konfirmasi mengatakan, akan menindaklanjuti informasi dan melakukan pengecekan di lapangan.

“Terimah kasih, atas informasinya, akan segera Saya perintahkan anggota untuk segera turun mengecek ke lapangan,”sebutnya.

 informasi yang di himpun dalan laporan itu disebutkan pemilik Galian C di Sei Kanan itu yakni HS dan HPS yang pernah menjabat sebagai anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu Selatan periode 2014-2019 dari partai politik yang berlambang Matahari.

Kadis DLH Pemkab Labuhanbatu Selatan H,Syarifuddin, melalui telpon selulernya mengatakan, staffnya telah melakukan peninjauan kelokasi dan melakukan penandatangan berita acara.

“Sebulan yang lalu, anggota Saya, Ferri Siagian selaku Kabid Pegawasan Lingkungan Hidup bersama-sama dengan pihak Polres Labuhanbatu, telah turun ke lokasi galian C tersebut dan Mereka telah melakukan penanda tanganan berita acara,”ujarnya.

Pemilik Galian C PS yang dikonfirmasi Wartawan Minggu (8/3) menjelaskan bahwa kegiatan pengambilan galian C yang merek laksanakan di bantaran sei kanan tidak ileggal. "Ada izin kita dari provinsi," jelasnya singkat.

Terpisah Kabid Humas Polda Sumut  belum membalas Konfirmasi wartawan melalui saluran selulernya terkait laporan warga atas Galian C diduga ilegal yang beroperasi di Sei Kanan Labusel.(Oen/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini