PEMBONGKAR RUMAH DIRINGKUS POLSEK TANJUNG MORAWA, POLRESTA DELI SERDANG

Editor: metrokampung.com
Ketiga pelaku pembongkaran rumah milik Lili Fatriani Siregar saat di gelandang di Polsek Tanjung Morawa.

Tanjung Morawa-metrokampung.com

Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang meringkus tiga orang  pelaku pembongkaran rumah milik Lili Fatriani Siregar, Jumat (06/03/2020).

Kejadian pembongkaran rumah tersebut terjadi pada tanggal 10 Januari 2020 sekira pukul 21.30 WIB di Jalan Tirta Deli Perumahan Alam Hijau Tanjung Morawa, adapun barang milik korban Lili Fatriani Siregar yg hilang yakni satu unit DVD, dan satu pasang anting emas seberat 3,8 gram, serta satu buah gelang emas seberat 16,21 gram, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp 10.000.000,-

Dari hasil penyelidikan pihak Polsek Tanjung Morawa (Team Kepolisian Anti Bandit) akhirnya Team mendapat informasi tentang keberadaan pelaku yg sudah diketauhi bernama Umar Rasid alias Memet sedang berada di rumahnya. Kemudian Team langsung bergerak ke tempat kejadian perkara dan berhasil mengamankan pelaku.

Barang bukti yang berhasil di amankan dari para pelaku.

Hasil introgasi pihak Polisi terhadap pelaku (Memet) bahwa pencurian/pembongkaran tersebut dilakukannya bersama dengan dua orang rekannya yang bernama Bayu Afandi dan Wicahyo alias Tobut kemudian Team melakukan pengembangan dan diketahui kedua tersangka sedang berada di rumahnya masing masing.

Pihak Polisi langsung bergerak dan sekira pukul 23.00 WIB aparat Polsek Tanjung Morawa berhasil mengamankan kedua pelaku beserta dgn barang bukti, lalu ketiga pelaku segera diboyong ke Mako Polsek Tanjung Morawa.

Hasil keterangan dari para pelaku, bahwa mereka mengakui perbuatanya telah membongkar rumah pelapor/korban dan mengambil barang barang milik korban  dan melakukan pencurian tersebut dengan cara mencongkel jendela belakang rumah korban dengan menggunakan obeng dan linggis.

Barang barang yang berhasil mereka curi yakni satu buah tas merek Jeep, satu unit DVD, dan satu buah gelang emas, berikut satu pasang anting anting emas dan  ketiga pelaku mengatakan sudah dua kali melakukan pencurian dengan pemberatan tersebut.

Kapolsek Tanjung Morawa AKP Sawangin SH kepada awak media ini membenarkan adanya penangkapan  terhadap ketiga pelaku pembongkaran rumah dengan korban LiLi Fatriani Siregar.

"Ya, saat ini ketiga pelaku pembongkaran rumah milik korban Lili Fatriani Siregar sudah diamankan dan sekarang lagi dilakukan pemeriksaan terhadap para pelaku tersebut," jelas Sawangin(Bobby Lusaka Purba/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini