![]() |
Tersangka MS yang diamankan Unit Reskrim Polsek Beringin, Polresta Deli Serdang atas kasus pencurian handphone merek Oppo type A37 milik Jadiaman Simbolon. |
Beringin, metrokampung.com
Polsek Beringin, Polresta Deli Serdang, mengamankan seorang laki-laki berinisial MS yang diduga pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan, Selasa (03/03/20).
Informasi yang diperoleh, diamankannya MS bermula dari adanya masyarakat yang melapor ke Polsek Beringin, Polresta Deli Serdang, karena telah menjadi korban pencurian satu unit Handphone merk Oppo type A37 dari dalam rumah di Dusun VII, Desa Sidoarjo II Ramunia, Beringin, Deli Serdang, sesuai Laporan Polisi Nomor : LP / 68 / X / 2019 tanggal 01 Oktober 2019 dengan korban bernama Jadiaman Simbolon.
Kemudian jnit Reskrim Polsek Beringin melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), mengumpulkan keterangan-keterangan saksi, dan kemudian terus bergerak untuk mengungkap pelaku dari pencurian tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan yang berdasarkan fakta keterangan saksi dan barang bukti, akhirnya Unit Reskrim Polsek Beringin berhasil mengungkap pelaku pencurian tersebut dengan berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial MS yang tak berkutik ketika diamankan dikediamannya di Dusun VII Desa Sidoarjo II Ramunia, Beringin, Deli Serdang.
![]() |
Barang bukti berupa kotak handphone Oppo. |
Dari tangan pelaku MS diamankan juga 1( satu ) buah kotak Handphone merk Oppo type A37.
Setelah dilakukan interogasi terhadap MS, MS mengakui perbuatannya bahwa benar telah mengambil barang berupa 1 ( satu ) buah Handphone merk Oppo milik korban dengan cara memanjat jendela samping kanan rumah korban dan berhasil mengambil Handphone tersebut dari dalam kamar diatas meja.
Saat ini MS beserta barang bukti diamankan di Polsek Beringin Polresta Deli Serdang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan atas perbuatannya MS terancam hukuman 7 tahun penjara sebagaimana diatur dalam Pasal 363 dari KUHPidana. (Bobby Lusaka Purba/Humad Polresta Deli Serdang/mk)