![]() |
Tersangka Adri berikut barang bukti ganja miliknya diapait Kanitres Polsek Mardinding. |
Karo, Metrokampung.com
Polsek Mardinding dipimpin langsung oleh Kanit Kanitres Mardinding IPTU Master Gun Surbakti beserta personil, berhasil mengagalkan peredaran ganja yang siap edar dan mengamankan Adri Ginting berikut barang haram narkotika jenis ganja.
Saat dihubungi melalui telephon seluler, Kanitres Mardinding Master Gun didampingi,
anggota Reskrim Polsek Mardingding Bripka Roy Ginting dan Briptu Arzusen Ginting , membenarkan adanya kejadian tersebut.
" Pada hari Jumat, tgl 06 Maret 2020, sekitar pkl 13.30 Wib, mendapatkan informasi dari Masyarakat yang layak dipercaya tentang adanya seorang laki-laki yang diduga keras ada memiliki, menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja yang sedang menuju dengan mengendarai Sepeda Motor ke Desa Lau Baleng Kec. Lau Baleng Kab. KaroKaro," ujar Kanit berpangkat IPTU tersebut.
Ditambahkannya, setelah mengecek kebenaran informasi tersebut, sampai di Dusun Air Emas , benar anggota Unit Reskrim melihat seorang laki laki yang sama persis dengan yang di dinformasikan sedang mengendarai sepeda Motor menuju Desa Lau Baleng maka Anggota Reskrim memberhentikan laki - laki tersebut dan langsung menangkapnya.
Serta memerintahkan untuk mengeluarkan seluruh isi dari kantong celananya, dan dari kantong celananya tersebut terdapat 2 ( dua) Bungkus kertas warna Coklat yang di duga beriksikan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja, setelah ditimbang seberat 16, 62 (enam belas koma enam puluh dua) gram, jelas Master Gun.
" Pelaku Adri Ginting Umur 32 Tahun, Pekerjaan Bertani,warga Dusun Gunung Pamah Desa Lau Baleng Kec.Lau Baleng Kab.Karo, Dua bungkus di duga Narkotika Gol. I dalam bentuk tanaman jenis Ganja, setelah ditimbang seberat 16,62 (enam belas koma enam puluh dua) gram, satu unit sepeda motor merk Honda Revo warna hitam tanpa plak nomor polisi dengan no rangka : MH1JBC1109K3555 dan No mesin : JBC1E1355801, barang bukti sudah kita amankan di Kantor," ucapnya.
Saat ini tersangka sudah kita amankan Mapolsek Mardinding untuk diproses lebih lanjut, tutup IPTU Master Gun Surbakti.(amr/mk)