![]() |
Ke empat tersangka yang di amankan petugas Polsek Tanjung Morawa dari salah satu warnet, berikut barang bukti atas kasus tindak pidana narkoba. |
Tanjung Morawa-metrokampung.com
Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang mengamankan empat laki-Laki Remaja pemakai Narkoba jenis Sabu, Jumat (06/03/2020) di salah satu warnet di Desa Bangun Rejo Dusun VII, Tanjung Morawa.
Informasi yang diperoleh, petugas Polsek Tanjung Morawa mendapat info adanya beberapa orang yang menjadi pemakai sabu si salah satu internet.
Usai menerima informasi tersebut, tepat pukul 01.00 wib (Jumat 06/03/20) Unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan dan benar, begitu tiba di lokasi, personil unit Reskrim Polsek Tanjung Morawa segera mengamankan 4 org remaja laki-laki berinisial Pu (20), Ci (20), Rb (15) dan Bm(18) yang baru saja selesai memakai narkoba jenis sabu.
Saat di interogasi ke empat pelaku mengakui perbuatan nya yang baru saja memakai narkoba jenis sabu, dan petugas mendapatkan barang bukti berupa 2 bungkus plastik kecil bekas sabu, 3 mancis, 1 kaca pirex yg berisikan bercak sabu, 1 bong yang terbuat dari botol plastik beserta pipet, satu tutup botol yg terpasang pipet alat isap sabu.
Kemudian pelaku dan barang bukti yang ditemukan segera diamankan dan di boyong ke Mapolsek Tanjung Morawa untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut dan kemudian dilimpahkan ke Satuan Res Narkoba Polresta Deli Serdang.
Kapolsek Tanjung Morawa AKP SAWANGIN, SH kepada wartawan membenarkan adanya penangkapan terhadap ke empat pelaku tindak kriminal Narkoba. "Ya, sudah kita amankan. Narkoba sudah sangat merusak kehidupan para remaja kita, ini harus kita berantas baik itu pengguna apalagi pengedar, kita tindak tegas, selanjutnya saya sudah memerintahkan seluruh personil untuk menyelidiki peredaran narkoba di wilayah hukum Tanjung Morawa untuk ditindak lanjuti," pungkas Sawangin.(Bobby Lusaka Purba/mk)