Dampak Covid 19, Ratusan Ribu Jiwa Warga Humbang Bakal Terima Bantuan Langsung Tunai

Editor: metrokampung.com
Kepala Dinas Kominfo Humbahas, Drs. Hotman Hutasoit.

Humbahas, Metrokampung.com
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas) Drs. Hotman Hutasoit kepada sejumlah awak Media Rabu,(15/4/2020) di kantornya Komplek Tano Tubu menyampaikan kabar terbaru seputar upaya terkini pemerintah dalam mengatasi penanggulangan bencana nasional Covid 19.  Usai mengelar rapat internal dengan para bawahan, Hotman Hutasoit mengatakan bahwa pemerintah daerah tengah melakukan rekonsiliasi data dalam hal penyaluran bantuan sosial kepada masyarakat yang terdampak Pandemi Covid 19.

Disebutkan Hotman, bahwa bantuan sosial (Bansos) itu berasal dari 4 (empat) sumber dana yakni, APBN Pemerintah Pusat, APBD Provinsi, APBD Kabupaten dan APBDes Desa. Dari jumlah kuota penerima Bansos pusat yang diajukan Pemerintah Daerah, yaitu ± 11.000 KK (kepala keluarga), hanya 9971 KK yang memperoleh. Dan itu telah disalurkan ke rekening masing-masing penerima.  Penerima bansos pusat ini didata berdasarkan data penerima PKH di Humbang Hasundutan. Sedangkan untuk relokasi bansos APBD provinsi masih tahap penyusunan data penerima untuk diajukan ke Provinsi. Dan menurut Hotman hal itu dilakukan oleh Dinas Teknis yaitu Dinas Sosial. Belum diketahui dengan jelas berapa jumlah Bansos yang akan disalurkan Ke Humbahas.

Lebih lanjut mantan Kepala Bagian Kehumasan Setdakab ini menjelaskan, bahwa sesuai hasil rapat refocusing anggaran, Pemda Humbahas juga menggelontorkan dana bansos sebesar Rp. 9 M kepada 15.000 KK berupa langsung tunai dengan rincian Rp.600.000,per- 3 (tiga) bulan atau Rp. 200.000, setiap bulan per KK. Selanjutnya, bagi masyarakat terdampak yang belum menerima bantuan sosial baik dari Bansos Pusat, APBD Provinsi dan Kabupaten, akan diakomodir melalui bantuan langsung tunai yang bersumber dari Dana Desa. Sesuai pembahasan, Dana desa senilai Rp. 22 M diproyeksikan akan disalurkan kepada 37.800 jiwa.

Kadis Kominfo ini menegaskan bahwa ada aturan yang jelas untuk penyaluran bansos kepada para penerima, dimana penerima tidak diperkenankan double accounting. Artinya masyarakat terdampak tidak diperbolehkan terdata kembali menerima bansos di sumber anggaran yang berbeda. baik dari Pusat, APBD Provinsi, APBD Kabupaten dan Dana Desa. Dirinya menyebutkan bahwa inisiasi diberikannya bantuan langsung tunai ialah bertujuan menjaga keberlangsungan sirkulasi ekonomi masyarakat di daerah itu. (FT/MK)
Share:
Komentar


Berita Terkini