Sempat Dinyatakan Positif Corona Hasil Rapid Test, Dua Warga Dairi Dinyatakan Negatif

Editor: metrokampung.com

Dairi, metrokampung.com
Dua orang warga Dairi yang berstatus Pasien Dalam Pengawasan (PDP) Covid-19 yakni Boyke Simatupang (31) warga jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Sidikalang Kabupaten Dairi dan Alm. Safarianti (51) warga Kecamatan Berampu, Kabupaten Dairi dinyatakan negatif dari virus corona Covid-19, setelah dilakukan test swab berupa pengambilan sampel lendir hidung atau tenggorokan (Polymerase Chain Reaction/PCR) yang hasil Laboratoriumnya telah keluar tanggal 24 April 2020 dan diterima oleh Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Dairi, Rabu (29/04/2020).

Juru Bicara Penanganan Covid-19 Kabupaten Dairi dr. Edison Damanik menerangkan, bahwa berdasarkan surat yang diterima pihaknya dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara yang ditujukan kepada Dinas Kesehatan Kabuapaten Dairi Perihal Hasil Pemeriksaan Laboratorium yang berdasarkan pada Surat Kepala Balai Besar Laboratorium Kesehatan Jakarta, Kemenkes RI Nomor tanggal 24 April tentang Pemeriksaan Sampel Covid-19 atas kasus Pasien Dengan Pengawasan (PDP) yang dirawat di Rumah Sakit Kota Medan yang merupakan warga Kabupaten Dairi, kedua pasien itu dinyatakan Negatif.

"Kedua pasien masing-masing atas nama Boyke M Simatupang asal RS. Bunda Thamrin (L) hasil Laboratorium RT-PCR SARS CoV-2 adalah Negatif begitu juga pasien atas nama Safarianti asal Rumah Sakit Royal Prima (P) Negatif yang dimana pasien yang bersangkutan telah lebih dahulu mendahului kita dan telah dikebumikan di TPU Simalingkar. Keduanya adalah warga Dairi yang mendapatkan perawatan medis di Medan," ungkap Edison, Rabu (29/04/2020).

Edison melanjutkan, sementara untuk pasien Boyke M Simatupang bahwa dari informasi yang didapat dan kordinasi dari pihak rumah sakit yang ada di kota Medan bahwa pasien yang bersangkutan telah kembali ke kediamannya yang ada di kota Sidikalang, Kabupaten Dairi dengan kondisi sehat walafiat.

Sekedar diketahui, adapun kronologi kedua pasien ini untuk pasien Boyke Simatupang merupakan pegawai salah satu Bank BUMN di Kabupaten Dairi, awal mula penetapan status PDP terhadap pasien bermula dari adanya rapid test yang dilakukan oleh salah satu rumah sakit swasta yang bukan merupakan rumah sakit rujukan terhadap pasien virus corona Covid-19. Test itu dilakukan atas permintaan dari pihak pimpinan bank miliknya bekerja, atas adanya indikasi bahwa pasien pernah bersinggungan dengan seorang pasien an. Tarigan yang telah meninggal dunia. Dan ternyata, hasil rapid test positif virus corona Covid-19 saat itu, tidak lagi bisa dijadikan rujukan untuk mendiagnosa seseorang dinyatakan positif terpapar virus Corona-19. Sehingga dilakukan test swab yakni pengambilan sampel lendir hidung atau tenggorokan (Polymerase Chain Reaction/PCR)PCR kepada yang bersangkuta yang dilakukan pada 7 April 2020 dan dikirim ke Jakarta untuk di uji Laboratorium.

Dan untuk pasien Safarianti adalah warga Dairi yang merupakan Pasien Dengan Pengawasan (PDP) yang meninggal di RS Adam Malik, pada Selasa (21/4/2020) lalu dan sudah dikebumikan di  di TPU Simalingkar kota Medan. Pasien ini adalah pasien rujukan dari salah satu rumah sakit swasta di Medan dan mendapatkan pernanganan medis di RSUP Adam Malik pada tanggal 17 April 2020. Pasien merupakan warga Dairi asal Kecamatan Berampu ini jauh sebelumnya sudah memiliki riwayat diabetes melitus/kencing manis, penyakit gagal ginjal dan harus menjalani cuci darah secara rutin dan sudah berada di salah satu rumah sakit swasta mendapatkan penanganan medis atas penyakit yang dideritanya sejak bulan Januari 2020 lalu. Kemudian, pasien saat menjalani rujukan medis ke RSUP Adam Malik dilakukan pemeriksaan darah rutin, foto thoraks dan pemeriksaan rapid test dengan hasil positif, yang kemudian dilakukan kembali test swab PCR untuk memastikan diagnosa pasiean apakah terpapar virus Covid-19 yang hasilnya dikirim ke Jakarta untuk diuji Laboratorium.

"Untuk kedua peristiwa ini, kembali kami atas nama Gugus Tugas Kabupaten Dairi menghimbau agar tidak mudah menyimpulkan dan menghakimi seorang pasien terpapar Virus Covid-19 sebelum adanya dilakukan diagnosa yang tepat berupa hasil Swab dan Uji Laboratorium, agar tidak tercipta keresahan ditengah masyarakt sebagaimna yang sempat dialami oleh pasien yang bersangkutan yang sempat mengalami tekanan psikis akibat muculnya pemberitaan yang belum terkonfirmasi kebernarannya," pungkasnya.(vikram/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini