Anggota Koramil 23 Beringin Gerebek Pembuat Uang Palsu di Helvetia

Editor: metrokampung.com
Kedua pelaku pembuat uang palsu saat diamankan di Mapolsek Beringin.

Beringin, metrokampung.com
Anggota Koramil 23 Beringin, Serka Dodi Lumbantoruan bersama kades dan kepala dusun berhasil  membekuk pembuat uang palsu di Dusun VII A,Desa Karang Anyar, Kecamatan Beringin, Deli Serdang, Jumat (22/5/20) sekitar pukul 20.00 WIB.

Dari tangan tangan Edi Novendra (43) warga Desa Samudra Kecamatan Tapak Tuan, Kabupaten Aceh Selatan dan Riwayato (39) warga Dusun VII A, Desa Karang Anyar, Kecamatan Beringin,selaku pemilik rumah,Serka Dodi Lumban Toruan berhasil mengamankan uang palsu pecahan Rp 100.000 dan Rp 50.000 yang nilainya puluhan juta rupiah.

Barbut uang palsu. 

Informasi  dihimpun menyebutkan, pada pukul 19.30 WIB, Serka Dodi Lumbantoruan mendapat informasi dari warga tentang adanya pelaku pembuat uang palsu di rumah pelaku Riwayanto.

Medapat informasi penting terdebut, Serka Dodi didampingi Kepala Dusun VII A, Ridwan dan Ketua RT, Sarno bergerak cepat mendatangi rumah pelaku.

 "Benar saja, saat di TKP,  Serka Dodi mendapati pelaku Edi Novendra dan Riwayanto sedang mencopy uang palsu dengan menggunakan mesin printer.

Kedua pelaku upal.

Saat di grebek, kedua pelaku tak berkutik.Sekira pukul 20.00 WIB, pelaku dan barang bukti ( BB ) diamankan ke Kantor Koramil 23 Beringin untuk dilakukan pendataan. Selanjutnya sekira pukul 20.45 WIB kedua pelaku dan BB diserahkan ke Polsek Beringin untuk dilakukan Interogasi.

 Dari hasil pemeriksaan di Mapolsek Beringin, kedua pelaku mengaku sudah memphoto copy uang palsu baru selama 4 hari. Hasil photo copy uang palsu telah dibelanjakan sebanyak Rp 1 juta. Pelaku juga mengaku membelanjakan uang palsu untuk dibelikan rokok disepanjang jalan Desa Pematang Biara, Desa Kelambir dan Desa Rantau Panjang Kecamatan Pantai Labu, Deli Serdang.

 Kapolsek Beringin AKP MK L.Tobing membenarkan bahwa kedua pelaku memang membuat uang palsu.Kemudian pukul 22.30 WIB pelaku dan BB diserahkan Unit Tipiter Sat Reskrim Polresta Deli Serdang guna proses penyidikan lebih lanjut.

" Kedua pelaku sudah kita serahkan ke Mapolresta Deli Serdang, karena terkait uang palsu bukan kewenangan ," kata AKP MK L.Tobing.

Adapun barang bukti yang diamankan,kata Tobing, uang palsu pecahan Rp. 100.000 siap edar sebanyak 26 lembar total Rp.  20.600.000, uang palsu pecahan Rp. 50.000 sebanyak 209 lembar denqan total Rp. 10.450.000. Photo copy uang palsu yang belum di potong sebanyak 36 lembar.

 Turut juga diamankan,1 unit mesin printer warna hitam merk Epson,1 unit kipas angin,1 pcs pisau cutter,1 pcs mistar/penggaris,1 pcs spidol warna tinta emas,1 KTP  Edi Novendra 1 lembar resi KTP Riwayanto, 1 buah hape unit hape Samsung.(in/dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini