Kabanjahe, metrokampung.com
Dianggap tidak transparan dan disertai dugaan kuat adanya penyelewengan uang hasil penjualan mesin Zetor Merek Honda 1 unit, Mesin Gilingan Kopi merek Robin 3 unit, dan seng ukuran 7 kaki sebanyak 186 lembar yang sudah dijadikan mejadi aset desa Kutatengah kecamatan Simpang Empat selama ini.
Adapun jumlah uang dari hasil penjualan ketiga aset tersebut senilai 13.080.000 rupiah, namun letak uang tersebut tidak diketahui dan begitu juga sisanya, sehingga warga curiga dan menduga ada penyelewengan yang dilakukan oleh PJS Kades Kutatengah Kecamatan Simpang Empat, Darwin Sembiring Meliala.
Merasa dibohongi dan tidak transparan,warga milih mendatangi Polres Karo jalan Vetran Kabanjahe, Rabu (13/5) sekira jam 11:30 wib dan melaporkan PJS Kades tersebut untuk mengungkap kasus tersebut biar terang benderang sehingga warga mengetahuinya.
Dikatakan Cepat Singarimbun dan Malem Ateta Ginting didampingi Ambri Ginting, Juardi, Husin Sitepu, Almesah Ginting saat berada di ruang Tipikor Polres Karo kepada wartawan, kami datang ke Polres Karo ini melaporkan PJS Kades Kutatengah Kecamatan Simpang Empat, Darwin Sembiring Meliala terkait adanya dugaan penyelewengan uang hasil penjualan aset desa," ujarnya.
Lebih lanjut dikatakan mereka,sebelumnya masyarakat desa telah mengadakan rapat pada (18/1) lalu sekira jam 15:00 wib untuk membicarakan mengenai asat desa Kutatengah,dari hasil rapat tersebut, warga telah sepakat untuk menjual aset karena membutuhkan biaya pembayaran listrik air sumur bor untuk warga.
Dimana pada saat itu kami warga baru pulang ke desa dari pengungsian Huntara Desa Ndokum Siroga dan keuangan warga pun sangat sulit dan terpaksa warga mencari solusi untuk membayar rekening listrik sumur bor tersebut.
Setelah dijual dan uangnya pun terkumpul sebanyak 13.080.000 rupiah, namun pembayaran rekening hanya dibayar 1 bulan pada bulan Januari 2020 yang diberikannya sebesar 2.500.000 rupiah kepada penagih rekening. Sedangkan sisanya sebesar 10.580.000, hingga saat ini tidak diketahui kemana rimbanya, karena PJS Kades tidak pernah memberitahukannya kepada warga.
Untuk pembayaran selanjutnya,warga dikenakan biaya rekening air sumur bor sebesar 15 ribu setiap bulan, pada hal sisa uang tersebut masih ada ditangan PJS Kades itu.
"Lebih besar korupsinya dari pada pembayaran uang listrik. Pernah juga dipertanyakan warga tapi tidak digurbis sama sekali, begitu juga masalah dana desa, tidak ada dibuat papan informasi, kami warga dibohonginya, untuk itu maka kami laporkan dia ke Polisi, biar terungkap.
Aset desa yang dijual berasal bantuan dari BNPB, namun PJS Kades tersebut tidak transfaran dan diduga ada konsfirasi dengan pihak BPD.
"Kami warga merasa tertipu oleh PJS Kades tersebut dan mengharapkan agar pihak Polres Karo dapat mengusut kasus ini secepatnya," ujarnya sambil memberikan surat keberatan dan tandatangan warga sebanyak 79 orang.(amr/mk)