Dinilai Pemkab Toba Tidak Beretika : Forum Masyarakat Toba Peduli, Akan Turun Kejalan

Editor: metrokampung.com
Ketua Fraksi PKB Toba, Sabaruddin Tambunan AMd.

Toba, metrokampung.com
Sebagaimana Hasil kesepakatan bersama yang dituangkan dalam Nota Kesepakatan antara PT. Badjra Daya Sentra Nusa (BDSN) dengan Pemerintahan Kabupaten Tobasa (Toba) satu persen, menuai polemik berkepanjangan.

Jika Pemerintah Kabupaten Toba tidak mendesak kesepakatan bersama satu persen dengan PT. BDSN, Forum Masyarakat Toba Peduli,  akan turun kejalan. "Yang menjadi hak daerah harus disetor kekas daerah sebagai Pendapatan Asli Daerah (PAD) sesuai dengan Peraturan Perundang undangan.

Hal ini ditegaskan Aktifis Merah Putih Nusantara Berlin Marpaung pada jumat (8/5/2020) kepda wartawan usai bertemu dengan Ketua Fraksi PKB DPRD Toba Sabaruddin Tambunan, AMd.

"Pemerintahan Daerah wajib menyimpan dan memelihara Naskah Asli kerja sama daerah dan menyusun daftar naskah resmi dan menerbitkan himpunan kerjasama daerah.

Kemudian, Nota Kesepakatan Nomor: 01/ Tahun 2011 dan Penyempurnaan Nota Kesepakatan Nomor: 180/73/HK/2011, Bupati Toba Ir. Darwin Siagian seharusnya dapat memberikan penjelasan.

Nota Kesepakatan dan penyempurnaannya dengan Prinsip itikad baik, transparansi, keadilan dan kepastian Hukum, "ungkap Ketua Fraksi PKB Sabaruddin Tambunan Amd kepada sejumlah Wartawan.

Pada pertemuan yang dihadiri sejumlah aktifis IP2BAJA Nusantara, dan Merah Putih Nusantara pada ruang Fraksi PKB Gedung DPRD Toba, Jalan Sutomo Pagar Batu Balige Kabupaten Toba Provinsi Sumut berjalan saling lempar pertanyaan. 

Sabaruddin Tambunan AMd anggota DPRD Tobasa dua periode itu menjelaskan, "pihaknya sudah pernah koordinasi dengan pihak PT. BDSN di pusat. Kalau menejemen PT. BDSN mengatakan dalam tahap menunggu dari pihak Pemerintah Kabupaten Toba.

Sontak dirinya bingung saat itu, dimana kendala sebenarnya, sebab sudah ada aturan atau Perda yang mengatur tentang Pendapatan Asli Daerah (PAD) bukan pajak” ujar Sabaruddin.

“Bukan hanya itu, tolong dipertanyakan tentang terowongan milik Inalum yang di kuasai oleh pihak PT. BDSN saat ini, mengetahui tidak Pemerintah Kabupaten Toba dalam hal ini, juga mengenai konstribusi oleh pihak Asahan I, II dan III apakah sudah ada kejelasannya kepada Pemerintah Kabupaten Toba? ”tanya Sabaruddin kembali.

Untuk itu, jangan ada kata pembatalan nota kesepakatan antara pihak Pemerintah Tobasa dengan pihak BDSN, dimana nota kesepakatan itu telah di setujui sebelum diresmikan oleh Presiden RI SBY imbuhnya.

Direktur IP2BAJA Nusantara Ir. Djonggi Napitupulu menyampaikan, "agar Pemerintah Toba segera menyikapi nota kesepakatan dengan pihak BDSN. Nota kesepakatan satu persen dari hasil penjualan listrik harus di setorkan kepada pihak Pemerintah Kabupaten Toba sebagai pertambahan Pendapatan Asli Daerah (PAD) bukan pajak.

"Sebab apabila ini tidak disetorkan yang rugi adalah masyarakat Toba, bukan Pemerintah Toba, sebab dana satu persen peruntukannya untuk Pembangunan Toba.

"Apabila pihak Pemerintah Kabupaten Toba tidak mendesak kesepakatan satu persen dari BDSN, diragukan adanya kongkalikong, "bahkan siap duduk bersama bersama Kapolda Sumatera Utara untuk membahas nota kesepakatan pihak Pemerintah Kabupaten Toba dengan pihak BDSN  tegasnya.

Seperti penjelasan Kabag Perekonomian Pemkab Toba Eston Sihotang, yang diduga tanpa fakta dan bukti. Belum lama ini mengatakan kepada wartawan, kalau Nota Kesepakatan Bersama Pemkab Tobasa dengan PT. BDSN itu telah dibatalkan.

Dengan alasan, tidak ada aturan yang mengatur, "kata Eston menirukan penjelasan Wakil Bupati saat dirinya dipanggil keruangan Wakil Bupati baru-baru ini.

Sebelumnya, pada april 2020, IP2BAJA Nusantara telah menyurati Pemerintah Kabupaten Toba, ditembuskan kepada DPRD Kabupaten Toba guna mendapatkan jawaban atas kesepakatan satu persen penjualan listrik PT. BDSN menjadi PAD Toba.

Kemudian, perlu didalami hubungan erat oknum menejer humas Zevrin Alam Harahap dengan Penyempurnaan Nota Kesepakatan satu persen, karena disebut-sebut dirinya selaku kepercayaan utama dari PT. BDSN” cetusnya.

Hal ini sangat perlu, agar terbuka lebar kepada masyarakat Toba untuk keberlangsungan pembangunan, diperlukan sumber daya manusia yang berahlak mulia dan terhindar dari budaya koruptif.(rel/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini