RDP Bansos Sembako DPRD Batu Bara Nilai Ada 'Mark Up' Harga

Editor: metrokampung.com
Komisi III DPRD Batu Bara melaksanakan RDP dengan Dinsos Batu Bara dan BUMD PT Pembangunan Batra Berjaya.

Batu Bara, metrokampung.com
Selisih harga antara nilai sembako yang diterima Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dengan saldo pada kartu KPM di Kabupaten Batu Bara yang viral akhir-akhir ini mendorong DPRD Batu Bara melalui Komisi III menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) di ruang paripurna dewan di Lima Puluh, Rabu (6/5/2029) petang.

Dipimpin langsung oleh Koordinator Komisi III yang juga Wakil Ketua DPRD Batu Bara Syafrizal, RDP digelar antara Komisi 3 dengan Dinsos dan BUMD PT Pembangunan Batra Berjaya juga membahas tentang gonjang ganjing pendistribusian bantuan sembako kepada masyarakat.

Ketua Komisi III Amat Mukhtas mengatakan dalam pemberitaan nilai sembako yang diterima KPM tidak sesuai sesuai program yakni sebesar Rp 200 ribu.

Terkait hal itu Amat Mukhtas minta Korda Bansos KPM Batu Bara Soni Agatha menjelaskan harga sembako di agen e-warong.

"Sesuai prinsif 6T, kami bertugas dalam pengawasan. Untuk harga tergantung pemasok (BUMD) yang mengusulkan dan Korda menetapkan sesuai harga pasar. Jadi yang menentukan harga adalah pemasok dan Korda menetapkan sudah sesuai apa tidak dengan harga pasar", terang Soni.

Ketika Ketua Komisi terus mencecar Soni terkait kesesuaian harga terlihat Sony menjawab terbata bata dan terus berdalih pihaknya hanya sebagai pengawas.

Berulang ulang Soni mengatakan penentu harga adalah BUMD sebagai pemasok sembako ke e-warong.

Soni pada kesempatan tersebut menguatkan tidak ada pemaksaan e-warong harus memasok sembako dari BUMD.

"Buktinya hanya 104 e-warong dari 154 e-warong yang memasok ke BUMD", sebut Soni.

Karena jawaban Korda Bansos KPM Soni Agatha dinilai masih mengambang akhirnya Koordinator Komisi III DPRD Batu Bara Syafrizal bertanya kepada Kadis Sosial Batu Bara siapa sebenarnya yang bertanggungjawab mengenai jumlah dan harga sembako yang dipasok ke e-warong.

Namun jawaban Kadis Sosial Ishak tetap mengambang. Kadis hanya menjelaskan bahwa Dinsos tidak boleh menentukan pemasok.
"Siapapun yang minta rekom tetap kita katakan silahkan berkoordinasi dengan e-warong. Selesai. Kalau kami menggiring ya salah berdasarkan Pedum", kilahnya.

Sebelumnya pada rapat yang sama Ketua Komisi III Amat Mukhtas menyatakan keterkejutannya atas rekomendasi yang diberikan Dinsos yang menunjuk BUMD milik Pemkab Batu Bara sebagai penyalur sembako.

"Saya terkejut ada rekomendasi Dinsos menunjuk BUMD sebagai penyalur bantuan sembako. Ini terbalik padahal sesuai Pedum agen e-warong berhak belanja kemana saja", aku Amat Mukhtas.

Amat Mukhtas juga mengungkapkan kekecewaannya melihat ada upaya beberapa TKSK yang mempengaruhi agen e-warong agar belanja ke BUMD.

Menjawab hal itu Kadis Sosial Ishak menjelaskan kejadian berawal ketika penyalur sembako adalah Bulog namun mereka hanya sanggup memenuhi kebutuhan 2 kecamatan.

Kemudian Ishak mengungkapkan pada 17 Maret 2020, BUMD menyampaikan permohonan menjadi penyuplai komoditi sembako ke e-warong.

"Melihat Pedum penyalur boleh individu, Bumdes dan BUMD. Jadi kami memberikan rekomendasi dengan catatan BUMD harus berkoordinasi dengan agen e-warong," terang Ishak.

Dijelaskan Ishak, pihaknya memberi rekomendasi dengan ketentuan Dinsos tidak berkeberatan dan dengan mendasari Pedum tidak menyalahi Pedum silahkan berkoordinasi dengan agen e- warong.

 "Setelah itu selesai. Kami tidak lagi urusi persoalan e-warong," tegasnya.

Diakuinya begitu riak dugaan penyimpangan bantuan sembako mumcul pihakya merasa tertekan.
"Ini jadi perhatiaan Kemensos dan Kejati. Kami diminta klarifikasi. Padahal sampai saat ini kami sibuk meproses data 90 ribu calon KPM termasuk yang terdampak Covid-19 untuk diusulkan mendapat bantuan ke pusat. Jadi kami tidak membiarkan persoalan ini berlanjut, kami minta penjelasan Korda Bansos Soni sebagai pengawas", imbuhnya.

Sementara pada RDP tersebut Direktur Operasional BUMD PT Pembangunan Batra Berjaya Syarkowi Hamid menjelaskan setelah mendapat restu dari Dinsos, pihaknya melakukan kerjasama operasional (KSO) dengan PT Lasio.

Sedangkan penentu menu dikatakan Syarkowo adalah Korda Bansos KPM Soni Agatha.
Posisi BUMD hanya mendistribusikan beras bekerjasama dengan PT Lasio. Kemudian Syarkowi mengatakan masih ada pemasok bahan lain yang koordinasi dengan Soni.

Ditegaskan Syarkowi, BUMD hanya memasok beras Pemasok sembako yang lain ada.

"Saat kami memasok ada pihak yang tidak senang seperti pihak pemasok sebelumnya termasuk TKSK. Pada hari ini BUMD dirugikan.

Ketika Korda minta beras 200 ton yang laku cuma 140 ton. Kemana sisanya kami bikin", ujar Syarkowi dengan nada tinggi.

Atas penjelasan Syarkowi, seorang anggota Komisi III Mukhlis B menanyakan kepada Kadis Sosial selain BUMD siapa pemasok lain

Kadis Sos menolak menyebutkan karena menurutnya e-warong bebas belanja dari manapun.

Kadis hanya menjelaskan selain BUMD tidak ada yang bermohon, semua harus berpedoman pada Pedum.

Kadis Sosial menduga e-warong ada bermain dengan memesan tidak sesuai KPM namun sebagian belanja ke pihak lain.

"Mungkin saja bahan dari pihak lain yang tidak baik tapi yang kena BUMD sebagai penyalur", dalihnya.

Usai RDP melalui pesan Whatsapp, Rabu (6/5/2020) malam, Ketua Komisi III Amat Mukhtas menerangkan semua pihak yang terkait dengan pengadaan dan pendistribusian program sembako agar mematuhi Pedoman umum, karena masih di temukan pihak pihak yang terlibat dari hulu sampai hilir melakukan kebijakan di luar batas kewenangan.

Kemudian terhadap adanya selisih nilai harga sembako yang kurang wajar dibandingkan harga pasar akan disampaikan kepada Inspektorat untuk dilakukan Audit Internal yang tembusanya akan di sampaikan ke BPKRI  Sumut.

Selanjutnya Amat Mukhtas mengatakan akan evaluasi terhadap BUMD PT Pembangunan Batra Berjaya sebagai pemasok Sembako ke Agen e-warong yang telah mencederai kepercayaan sebagai pemasok yang ternyata belum siap sehingga menimbulkan persoalan di Kabupaten Batubara.

"Komisi III akan melakukan pemanggilan terhadap Bank Mandiri sebagai Bank Imbara yang melakukan pentransferan bantuan ke masing-masing KPM sekaligus untuk mengevaluasi keberadaan e-warong serta evaluasi TKSK di Kabupaten Batubara", tulis Amat Mukhtas.

Menanggapi hasil RDP, juru bicara Wappres Darman, Kamis (7/5/2020) menyampaikan statemen berikut;
Dalam RDP komisi lll DPRD Kabupaten Batu Bara, dinilai PT Pembangunan Batra Berjaya sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) bertindak melebihi batas kewenangannya.

Peran BUMD hanya mendorong peningkatan PAD dari penyertaan modal sumber dana dari APBD dan memberikan keuntungan kepada daerah sebagai PAD. Bukan mengelola sumber dana dari APBN yang diperuntukan kesejahteraan masyarakat pemegang kartu KPM.

Untuk itu, agenda RDP selanjutanya, Komisi III DPRD Kabupaten Batu Bara untuk lebih mempertegas pemanggilan tehadap pihak-pihak yang dianggap bertanggung jawab atas carut marutnya proses penyaluran program sembako kepada KPM.

Komisi III DPRD Batu Bara diminta hadirkan Sekda Kabupaten Batu Bara Sakti Alam Siregar selaku Ketua Korda, Dirut PT Pembangunan Batra Berjaya Aldinz Rapolo Siregar sebagai pemohon menjadi distributor komoditi sembako, Kacab Bank Mandiri, dan oknum-oknum penerima transfer dari Sarkowi Hamid, serta direktur PT Lasio.

Terkait adanya selisih nilai sembako yang tidak sesuai dengan jumlah saldo KPM sebesar Rp 200 ribu dan sisa saldo milik KPM, serta hasil debet yang di transfer ke rekening sarkowi Hamid, Kejatisu diminta segera memeriksa oknum2 yang terlibat menikmati sisa saldo KPM, hingga menetapkan setatus sebagai tersangka dalam UU No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. (dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini