Copot Jabatan Kabid, Bupati Batu Bara di-PTUN-kan ASN

Editor: metrokampung.com
Dedi Suheri, Kuasa Hukum Irmawati.
Batu Bara, metrokampung.com
Gak terima jabatannya dicopot, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemkab Batu Bara menggugat bupatinya ke PTUN. Dan ini disebut-sebut pertama kali terjadi di Kabupaten Batu Bara.

Bupati Batu Bara Zahir digugat karena diduga ada kejanggalan atas pemecatan kliennya yang sebelumnya menjabat Kabid Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin di Dinas Sosial Kabupaten Batu Bara menjadi staf biasa di kantor Camat Laut Tador.

Anehnya, pencopotan jabatan Irnawati terkesan dipaksakan karena baru menjabat selama 21 hari.

Advokad Dedi Suheri sebagai Kuasa Hukum Irmawati kepada wartawan, Senin (29/6/2020) mengungkapkan kliennya Irnawati telah memasukan gugatan ke PTUN Medan pada tanggal 24 Juni 2020 No. Register 526746 062020XJY. Bahkan disebutkan Suheri, PTUN Medan sendiripun sudah menjadwalkan persidangannya.

Dikatakan Suheri, tidak ada kesalahan Irnawati menggugat Bupati Batu Bara Zahir ke PTUN atas mutasi terhadap dirinya.

Disebutkan Suheri, alasan Irnawati melayangkan gugatan ke PTUN karena merasa ada kejanggalan atas pencopotan dirinya dari jabatan yang baru diembannya selama 21 hari.

Menurut Suheri, lebih aneh lagi pemecatan yang dilakukan olah Bupati Batu Bara tanpa didahului surat teguran terhadap kliennya.

Padahal selama 21 hari menjabat sebagai Kabid Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin Dinsos dirinya merasa tidak pernah melakukan kesalahan. Irnawati juga mengaku tidak pernah melanggar kedisiplinan sebagai aparatur sipil negara.

Dedi Suheri menduga pemecatan terhadap kliennya Irnawati tersebut sarat dengan kepentingan oknum tertentu dan bukan murni karena kesalahan kliennya.

Untuk itu dikatakan Suheri, Irnawati melalui pengacaranya melakukan uji administrasi di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan atas pemberhentian kliennya.

Menyinggung langkah berani yang ditempuh kliennya, Dedi Suheri mengatakan apa yang dilakukan oleh kliennya ini adalah suatu langkah yang benar sesuai Undang-undang.

Pemberhentian kliennya dari jabatannya diduga juga telah merusak nama baik yang bersangkutan.

Dijelaskan Suheri, pemberhentian seorang ASN dari jabatannya sudah diatur dalam UU Administrasi Negara.

"Jika pengangkatan atau pemberhentian jabatan tanpa prosedur hukum yang sudah tertuang di UU jelas itu sudah merugikan ASN yang diberhentikan", terang Suheri.

Suheri berharap hal ini bisa menjadi contoh baik untuk ASN lainnya agar tidak terjadi hal yang sama seperti apa yang dialami kliennya.

Sebelumnya Irmawati mengaku keberatan atas pencopotan dirinya sehingga harus mencari keadilan serta melakukan gugatan kepada Bupati Batu Bara.

"Karena saya diberhentikan tanpa kajian, analisa dan evaluasi yang jelas", beber Irnawati.
 Irnawati mengungkapkan rasa herannya, masa dalam 21 masa kerja tiba-tiba dinonjobkan tanpa ada surat teguran, berupa surat peringatan Pertama (SP-1), SP-2 dan atau SP-3.

"Anehkan?", ujar Irnawati penuh kebingungan.
 Padahal disebutkan Irnawati dirinya menilai tidak pernah melakukan kesalahan, karena dapat dibuktikan dengan pernyataan Kepala Dinas Sosial Ishak sesuai dalam lampiran Surat Aktif Melaksanakan Tugas Nomor : 800/DNS/V/2020, yang ditandatangan Ishak selaku Kepala Dinas Sosial Kabupaten Batu Bara.

Masih menurut Irnawati, lampiran surat itu menerangkan dan menyatakan, bahwa Irnawati benar aktif melaksanakan tugas di Dinas Sosial Kabupaten Batu Bara.

"Menurut hemat saya bahwa yang bersangkutan selama menjabat sebagai Kepala Bidang Pemberdayaan Sosial dan Penanganan Fakir Miskin sejak tanggal 17 April 2020 bertanggungjawab dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsinya", terang Ishak sebagaimana dituturkan Irnawati.

Menjawab wartawan, Irnawati menyebutkan yang menjadi objek Gugatan ke PTUN adalah Surat Keputusan Bupati Batu Bara Nomor 256/BKD/2020 Tentang Pemberhentian, Pengangkatan dan Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS) dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator Dan Pengawas Di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Batu Bara Tanggal 15 Mei 2020.

Terpisah saat dikonfirmasi wartawan, Kepala BKD Batu Bara Muhammad Daud mengelak menjelaskan masalah pencopotan terhadap Irmawati.

"Soal mutasi itu coba tanyakan ke yang berwajib yakni Dinas Sosial. BKD tidak bisa bekerja sendiri, ada team dalam penanganannya", kilah Daud. (rud/dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini