KPH Wilayah IV Balige Kabupaten Toba Dituding Abaikan Surat Perintah Kadishut Provsu

Editor: metrokampung.com
Aktivitas Pengangkutan Kayu Pinus di Silamosik I Porsea Yang Dituding Ilegal. 

Toba, metrokampung.com

Kejahatan pembalakan liar (illegal logging) yang dilakukan oleh perusahaan maupun oknum penegak hukum dan sengaja menciptakan rekayasa sebagai modus dengan maksud membebaskan mereka dari tuntutan hukum ujar S. Manurung  dalam diskusi soal kejahatan pembalakan liar di Porsea jumat (26/6/2020).

Menurut dia, modus illegal logging yang dilakukan perusahaan itu antara lain memalsukan dokumen, mengubah jenis volume kayu tanpa izin, menggunakan rekening fiktif atau menggunakan rekening orang maupun perusahaan lain, dan mengalihkan izin investasi.

Sedangkan modus kejahatan pembalakan liar yang melibatkan aparat penegak hukum antara lain, aparat menggunakan pasal-pasal dalam undang-undang yang melemahkan dakwaan, mengulur waktu persidangan, serta menjadi backing (melindungi) perusahaan tertentu.

Ia menambahkan, "juga menjadi pola kejahatan pembalakan liar yang dilakukan pejabat dan para pembalak liar, lelang tetap dilakukan tapi hasil lelangnya tetap ke kantong para pembalak," cetusnya.

Manurung mengatakan, seharusnya ada tiga undang-undang utama yang bisa digunakan untuk menjerat pelaku pembalakan liar yaitu Undang-Undang Lingkungan Hidup, Undang-Undang Korupsi, dan Undang-Undang Pencucian Uang.

Banyaknya pelaku pembalakan liar di Indonesia yang lepas dari jeratan hukum karena para penegak hukum terlalu menekankan aspek subsidiaritas Undang-Undang Lingkungan Hidup. 

Padahal, undang-undang itu lebih mengutamakan penyelidikan aspek administratif. "Kalau itu merupakan kejahatan besar, aspek subsidiaritas itu seharusnya bisa dikesampingkan," ujar Manurung.

Hal ini juga menjadi pembenaran modus, seperti halnya di Desa Silamosik I Kecamatan Porsea Toba, maraknya penebangan pohon pada Areal Penggunaan Lain (APL) hingga di kawasan hijau atau Kawasan Kehutanan di Wilayah Kabupaten Toba diduga mengabaikan regulasi. 

Pembalakan pohon Pinus di Desa Silamosik I, Kecamatan Porsea Kab,Toba kini tengah berlangsung, walau sudah mendapat perintah penghentian penebangan dari Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sumatera Utara.

Hal itu disampaikan salah seorang anggota DPRD Kabupaten Toba yang meminta namanya tidak dituliskan pada Kamis (25/6/2020) di salah satu lokasi di Porsea.

Pada kesempatan itu, anggota DPRD Toba yang meminta inisialnya tak perlu dituliskan, menyampaikan kekesalannya atas kinerja UPT KPH Wilayah IV Balige yang dinilainya mendapat report merah atau buruk.

"Ada keanehan pada proses penebangan di Silamosik I itu. Kepala KPH IV Balige kok malah menyurati Kepala Desa setempat untuk menghentikan penebangan sebab pelaku belum mengantongi surat hasil verifikasi dari Kepala Dinas Kehutanan Provinsi," ujarnya.

"Harusnya dirinya yang turun langsung memerintahkan penghentian kegiatan penebangan itu bersama pasukan Polisi Hutan. Ini malah menyurati Kepala Desa. Ini berarti, UPT KPH Wilayah IV Balige terkesan cuci tangan," cetusnya.

"Anehnya lagi, Surat Penolakan Kepala Dinas Kehutanan Provsu atas permohonan surat hasil verifikasi penebangan kayu di Silamosik I sama sekali tidak digubris para pelaku penebangan," tambahnya.

"Nah, harusnya KPH Wilayah IV Balige sudah bisa menurunkan polisi hutan untuk menghentikan kegiatan penebangan itu, serta menyita semua peralatan seperti loader, escavator, truk angkutan kayu, dan lainnya," imbuhnya.(tim-red/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini