Napi Bebas Asimilasi Ditangkap Polsek Lubuk Pakam Karena Kedapatan Mencuri Sepeda Motor

Editor: metrokampung.com
Kurniawan alias Ompong saat diamankan di Polsek Lubuk Pakam karena kedapatan mencuri sepeda motor milik Khairil Azhar di Jalan Medan-Lubuk Pakam, Senin (1/6/20). Kurniawan alias Ompong adalah mantan napi bebas asimilasi.

Lubuk Pakam, metrokampung.com
Seorang napi bebas asimilasi bernama Kurniawan alias Ompong (34) warga Jalan H Agus Salim Kecamatan Lubuk Pakam Kabupaten Deli Serdang kembali berbuat ulah pasca mendapat asimilasi pada Maret 2020 lalu. Ompong ditangkap massa saat mencuri sepedamotor Honda Vario BK 5543 MAY milik Khairil Azhar pekerja penggali parit di Jalan Medan-Lubuk Pakam, dekat BRI Jalan Medan, Senin (1/6/2020) sekira pukul 11.30 wib. Sedangkan 2 temannya berhasil kabur.

Informasi dihimpun, sebelumnya korban Khairil Azhar, warga Pondok Bali, Tanjung Garbus I Kecamatan Lubuk Pakam itu sedang bekerja menggali parit dan memarkirkan sepedamotor ditepi jalan dengan kunci masih berada di posisinya. Sedangkan Ompong bersama dua temannya berinisial C warga Kelurahan Syahmad Kecamatan Lubuk Pakam dan T warga Jalan Kartini Lubuk Pakam nongkrong diwarung tuak yang tak jauh dari sepedamotor korban

Meihat kunci tidak dicabut dari  posisinya, Ompong dan dua temannya bergerak mendekat kearah sepedamotor korban dan mencuri sepedamotor milik korban. Namun aksi Ompong dan 2 temannya ketahuan korban. Korban berteriak maling hingga mengundang perhatian warga sekitar yang melintas disekitar lokasi. Ompong melakukan perlawanan dan berupaya kabur agar lolos dari kepungan massa

Namun diwaktu yang bersamaan, Tekab Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang yang melintas dilokasi karena ada pengembangan kasus curanmor berhenti dan berupaya menghentikan Ompong. Ompong berupaya kabur. Petugas Polsek Lubuk Pakam terpaksa mengeluarkan tembakan peringatan agar Ompong tidak melarikan diri. Tapi Ompong tetap berupaya kabur sehingga untuk menghentikannya, petugas menabrakkan mobilnya terhadap Ompong. Upaya Ompong untuk kabur gagal, karena Ompong terjatuh dan berhasil diamankan massa. Sedangkan 2 temannya berhasil kabur. Guna pemeriksaan, Ompong diangkut ke Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang

Saat ditanyai sejumlah wartawan di Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang, Ompong mengaku narapidana yang mendapat asimilasi pada Maret 2020. "Aku seharusnya bebas pada bulan Nopember 2020, tapi karena mendapat asimilasi, aku bebas pada Maret 2020 lalu. Aku divonis pengadilan 4 tahun penjara atas kasus pencurian di Indomaret, Timbangan, Lubuk Pakam. Hukuman yang ku jalani masih 2 tahun lebih saat mendapat asimilasi," ungkapnya.

Sementara itu Kapolsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang AKP Hendri Sihotang saat dikonfirmasi metrokampung, membenarkan Kurniawan alias Ompong diamankan. "Kita masih melakukan pengembangan terhadap 2 temannya," sebut AKP Hendri Sihotang. (Bobby Lusaka Purba/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini