Puskesmas Tolak Pasien Gawat Bupati DS Digugat Perdata Kadis Kesehatan Minta Dicopot

Editor: metrokampung.com
Puluhan massa AMMPK berunjukrasa di depan PN Lubuk Pakam.
Lb Pakam, metrokampung.com
Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Peduli Kesehatan (AMMPK) Sumatera Utara (Sumut) menggelar demo di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Selasa (30/6/2020).

 Massa pengunjuk rasa menuntut penegak hukum mengusut secara tuntas terkait penolakan pelayanan kesehatan yang berujung kematian almarhum Sugiono di Puskesmas Tanjung Rejo, Kecamatan Percut Sei Tuan. Pengunjukrasa juga meminta  Bupati Deliserdang mencopot Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan Deli Serdang,dr Ade Budi Krista.

Aksi berjalan damai. Perwakilan pengunjukrasa diterima Wakil Ketua Pengadilan Negeri Lubuk Pakam, Radem Heru Kuntudewo dan dihadiri Kabag Ops Polresta Deli Serdang, Kompol Choky Sentosa Meliala.

Koordinator lapangan AMMPK Sumut, Irwandi Pratama menjelaskan aksi yang mereka lakukan terkait kejadian pada tanggal 9 April 2020 atas dugaan penolakan pelayanan kesehatan terhadap Sugiono di Puskesmas Tanjung Rejo, Kecamatan Percut Seituan hingga mengakibatkan meninggal dunia.

"Kejadian ini membuat pihak keluarga dan masyarakat Deli Serdang kecewa dan emosi terhadap petugas kesehatan yang tidak memberikan pertolongan pertama terhadap korban," kata Irwandi dalam aksinya.

Seharusnya, tambah Irwandi, petugas kesehatan harus mengutamakan keselamatan pasien diatas kepentingan yang lain dan seluruh fasilitas pelayanan kesehatan berkewajiban menerapkan budaya keselamatan pasien.

Menurutnya, tidak ada lagi alasan bagi setiap fasIlitas pelayanan kesehatan untuk tidak menerapkan budaya keselamatan pasien.Sebab, bukan hanya kerugian secara materi yang didapat, tetapi juga ancaman terhadap hilangnya nyawa pasien.

"Apabila ada fasilitas pelayanan kesehatan yang mengabaikan keselamatan pasien sudah seharusnya diberi sanksi yang berat. Baik untuk fasilitas pelayanan kesehatan maupun petugas pelayanan kesehatan," paparnya.

Irwandi menegaskan, adanya tindakan menolak pasien gawat darurat yang dilakukan oleh Puskesmas Tanjung Rejo, patut diduga merupakan kelalaian dan atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan Kepala Puskesmas Tanjung Rejo yang tidak memberikan arahan dan petunjuk kepada bawahannya.

Dijelaskan Irwandi, tindakan pihak Puskesmas Tanjung Rejo yang menolak pasien gawat darurat adalah tindakan melawan hukum sebagaimana ketentuan Undang-Undang Kesehatan Nomor 36 Tahun 2009 pasal 32 ayat (2) yang berbunyi dalam keadaan darurat, fasilitas pelayanan kesehatan baik pemerintah maupun swasta dilarang menolak pasien dan atau meminta uang muka.

Irwandi mengaku, beberapa upaya telah dilakukan pihaknya seperti menyurati Bupati Deliserdang dan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Deliserdang untuk memberikan rasa keadilan bagi kelurga korban dan menindak tegas jajarannya.

"Akan tetapi bupati dan Kepala Dinas Kesehatan Deliserdang tidak memberikan respon dan tanggapan untuk menyelesaikan perkara ini," ungkap.

Tidak itu saja, tambah Irwandi,  sebelumnya pihak keluarga juga telah melakukan gugatan secara perdata terkait dugaan perlawanan hukum atas penolakan pasien untuk mendapatkan pertolongan pertama. Kemudian pada Selasa (30/6/20) adalah sidang perdana di PN Lubukpakam.

Itu sebabnya, AMMPK melakukan aksi di PN Lubukpakam sebagai upaya mendukung pihak keluarga agar dapat memperjuangkan rasa keadilan.

" Kita minta Majelis Hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam memberikan keadilan dalam putusannya sesuai dengan tuntutan dalam penolakan Puskesmas Tanjung Rejo yang berujung kematian," tegasnya.

Kepada Bupati Deliserdang, AMMPK Sumut  mereka meminta agar Kadis Kesehatan Deli Serdang dicopot.

"Copot Kadis Kesehatan Kabupaten Deli Serdang karena tidak mampu membina bawahannya dengan baik," tandasnya.(dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini