Satnarkoba Polres Labuhanbatu Bongkar Sindikat Perdagangan Pil Ecstasy di Jalan By Pass Rantauprapat

Editor: metrokampung.com

Rantauprapat, metrokampung.com
Sarnarkoba Polres Labuhanbatu berhasil mengungkapan kasus menonjol Tindak Pidana Narkotika jenis pil ecstasy sebanyak 976½ (sembilan ratus tujuh puluh enam setengah) butir, Selasa (23/6) sekira pukul 01.30 WIB di Jalan Baru By Pass Rantauprapat.

"Personel Satresnarkoba Polres Labuhan Batu melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang bernama Hery Syaputra Sagala als Kadeng dan 3 (tiga) orang perempuan yang bernama Suryani, Sani Mariani Simanungkalit dan Emilia di Cafeku di Jalan By Pass Rantauprapat," ujar Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu kepada Wartawan, Rabu (24/6).

Setelah dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan, jelas Kasat,dari para tersangka didapat berupa barang bukti Narkotika jenis pil ecstasy sebanyak 976½ (sembilan ratus tujuh puluh enam setengah) butir terdiri dari ,narkotika jenis pil ecstasy warna biru sebanyak 5 (lima) butir dibalut tisue , narkotika jenis pil ecstasy warna biru sebanyak ½ (setengah) butir dibalut tisue , narkotika jenis pil ecstasy warna biru sebanyak 11 (sebelas) butir dalam bungkus plastik klip, narkotika jenis pil ecstasy warna biru sebanyak 960 (sembilan ratus enam puluh) butir dalam bungkus plastik klip,5 (lima) unit handphone,1 set bong, 1 buah kaleng surya.

Diuraikanya,penangkapan itu bermula
pada hari selasa tanggal 23 juni 2020 sekira pukul 01.30 wib di cafeku Jalan by Pass Kecamatan Rantau Utara Labuhanbatu, Personel Satresnarkoba Polres Labuhan Batu melakukan penangkapan terhadap 1 (satu) orang laki-laki yang bernama Hery Syaputra Sagala als Kadeng dan 3 (tiga) orang perempuan yang bernama Suryani, Sani Mariani Simanungkalit dan Emilia Rambe serta ditemukan dan disita barang bukti berupa narkotika jenis pil ecstasy warna biru sebanyak 5 (lima) butir dibalut tisue, narkotika jenis pil ecstasy warna biru sebanyak ½ (setengah) butir dibalut tisue dan 5 (lima) unit handphone dan turut diamankan 2 (dua) orang laki-laki yang bernama erik hasibuan dan usman rambe yang duduk sambil minum bir di dekat penangkapan para tersangka.

Kemudian dari keterangan Emilia Rambe bahwa narkotika jenis pil ecstasy tersebut diperoleh dari Hery Syaputra Sagala als Kadeng, selanjutnya personel Satresnarkoba Polres Labuhan Batu melakukan penggeledahan di rumah Hery Syaputra Sagala als Kadeng di Perlayuan Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu dan dapat ditemukan serta disita berupa 1 set bong.

Selanjutnya personel Satresnarkoba Polres Labuhan Batu melakukan penggeledahan ke rumah Emilia Rambe di Aek Tapa Kecamatan Rantau Selatan Labuhanbatu dan dapat ditemukan serta disita barang bukti berupa 1 buah kaleng surya dan narkotika jenis pil ecstasy warna biru sebanyak 11 (sebelas) butir dalam bungkus plastik klip.

Ditambag Kasat lagiI,dari keterangan tersangka Hery Syaputra Sagala als Kadeng bahwa masih ada lagi narkotika jenis pil ecstasy yang disimpan dirumahnya kemudian sekira pukul 11.00 wib, personel Satresnarkoba Polres Labuhan Batu melakukan penggeledahan rumah Hery Syaputra Sagala als Kadeng di Perlayuan Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu dan dapat ditemukan serta disita barang bukti berupa narkotika jenis pil ecstasy warna biru sebanyak 960 (sembilan ratus enam puluh) butir dalam bungkus plastik klip di atas asbes kamar mandi.

Usai penggeledahan,selanjutnya tersangka Hery Syaputra Sagala dan 3 (tiga) orang perempuan yang bernama Suryani, Sani Mariani Simanungkalit dan Emilia Rambe dan barang bukti serta 2 (dua) orang laki-laki yang bernama Erik Hasibuan dan Usman Rambe (yang turut diamankan) di bawa ke kantor Satresnarkoba Polres Labuhan Batu guna proses lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan sementara oleh tersangka oleh Emilia Rambe menerangkan sudah 3 kalai mendapatkan ectasy dari kadeng sebanyak 10 butir setiap menerima seharga  Rp.160.000/butir dan kembali menjualnya seharga Rp .200.000/butir, adapun Suryani dan Sani Mariani adalah pelanggan saya pak demikian penyampaian Emilia Rambe.

Tersangka kadeng menerangkan sudah ke 2 kali mempereloh ecatasy yang pertama sebanyak 500 butir yang dihargai rp 100.000/butirnya dan dijual Rp.120.000/butirnya dimana ectasy dijemput ke daerah sibolga di tapteng (saat ini masih dikembangkan) selama kurang lebih sebulan 500 butir pil ectasy yang diterimanya habis terjual dan yang ke dua kali sebanyak 1000 butir dan akhirnya tersangka tertangkap.

Emilia Rambe dan kadeng dijerat dengan pasal 114 sub 112 uu ri no.35 th 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun sementara Suryani dan Sani Mariani di jerat pasal 112 sub 127 dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.(Oen/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini