Tiba di Kualanamu 152 TKI Ilegal Diboyong Naik 7 Bus

Editor: metrokampung.com
Sejumlah TKI Ilegal sedang menjalani pemeriksaan di Bandara Kualanmu.
Kualanamu, metrokampung.com
Sebanyak 152 TKI Ilegal dideportasi dari Malaysia melalui Kualanamu International Airport (KNIA), Senin (22/6/2020).

Pemulangan TKI Ilegal tersebut turut didampingi dua petugas Imigrasi Malaysia dari Bandara Kualalumpur dengan menggunakan pesawat khusus Charter Flight Malaysia Airlines (MAS) No Flight MH-8712.

Pesawat tersebut mendarat di KNIA pukul 09.10 WIB. Selanjutnya ke 152 TKI itu turun dari pesawat langsung menuju waiting room kedatangan Internasional untuk melaksanakan penyemprotan bodi dengan cairan disinfektan oleh petugas Kantor KKP (Karantina Kesehatan Pelabuhan) KNIA yang dipimpin oKoordinator KKP, dr Rina Ayu Nyoman beserta tim.

Usai penyemprotan disinfektan, lantas  TKI tersebut melakukan pengisian Yellow Card (Kartu Kesehatan Kewaspadaan) dan pengecekan suhu tubuh dengan alat thermo scaner.

Selanjutnya TKI Ilegal tersebut bergerak menuju ke area Avron belakang terminal kedatangan Internasional sebagai titik kumpul untuk persiapan menaiki bus yang telah disediakan oleh pihak Pemprov Sumut. Keberangkatan TKI ini dikoordinir oleh Kabid Binapenta Disnakertrans Sumut, Gaharuhman Harahap, beserta tim bekerjasama dengan Avsec PT Angkasa Pura II Bandara Kualanamu selaku operator pengelolah bandara.

Sekira pukul 11.40 WIB, rombongan TKI bergerak dari Avron KNIA menuju ke Gedung Diklat BPSDM Pemprov Sumut di Jalan Ngalengko Medan menggunakan 7 bus Perum Damri guna menjalani karantina oleh Tim Satgas Gugus Covid-19 Sumut.

"Ya, seluruh TKI ini akan kita bawa ke Diklat BPSDM Pemprovsu untuk menjalani karantina ," kata Gaharuhman Harahap.

Informasi dihimpun, deportasi atau pemulangan ke-152 TKI Ilegal tersebut merupakan program kerjasama antara pemerintah Malaysia dengan Indonesia melalui program pemulangan Kemenlu RI dan KBRI Kuala Lumpur Malaysia.

Untuk gelombang kedua ini telah dilakukan test PCR pada awal Juni dan karantina oleh pemerintah Malaysia sesuai prosedur protokol kesehatan percepatan penanganan Covid-19.

Adapun rincian TKI Ilegal itu berasal dari daerah Sumatera Utara sebanyak 90 orang dan 57 orang dari luar Sumut. Sedangkan 5 orang lagi akan dilakukan proses pendataan di Gedung BPSDM oleh pihak Disnakertrans Sumut.

Selama berlangsung proses deportasi ke-152 orang WNI tersebut difasilitasi oleh Kabid Binapenta Disnakertrans Sumut, Gaharuhman Harahap, Kasi Perlindungan Unit Pelaksana Tehnis (UPT) Badan Perlindungan Pekerja Migran Inonesia (BP2MI) Medan Sumut, Yudi Marfuad dan Tim Posdal TKI Bandara KNIA, Kabid Darinsuk Imigrasi KNIA, Tedy, Danramil Beringin Mayor Inf Makmur Siahaan dan para operator bandara Kualanamu. (dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini