Babak Baru Polemik IMB Restoran Sinar Minang Balige Kabupaten Toba

Editor: metrokampung.com
Restoran Sinar Minang, Rekomendasi IMB dan Pengumuman 14 Hari dari Kecamatan Balige.
Toba, metrokampung.com
Pengelolaan aset Desa khususnya yang terkait dengan pemanfaatan tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 1 Tahun 2016, tetap dapat dilaksanakan sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri mengenai Pengelolaan Aset Desa.

Aset Desa yang telah diambil alih oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota sepenuhnya dikembalikan kepada Desa, kecuali yang sudah digunakan untuk fasilitas umum.

Kekayaan milik Pemerintah Desa dan Pemerintah Daerah berskala lokal Desa yang dihibahkan kepada Desa serta aset Desa yang dikembalikan kepada Desa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
Permendagri Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa.

Didasari hal ini, Kepala Dinas PMD-PPA Toba, Henri Silalahi menegaskan kepada media, "jika Pengelolaan Aset Desa merupakan kewenangan mutlak Desa.

Dilansir ZONA DINAMIKA News. com Bangunan Restoran Sinar Minang (RSM) yang bangunannya berada tepat diatas Irigasi Bondar Pea Horbo yang dibangun dari sumber anggaran Dana Desa Sibola Hotang Sas (Sibsas), Kecamatan Balige sebelumnya mendapat beberapa sorotan, baik dari warga setempat maupun warga dari luar desa.

Bahkan, beberapa elemen masyarakat telah membawa kisruh bangunan Restoran Sinar Minang (RSM) itu hingga menjadi satu pembahasan para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Toba hingga menggelar Rapat Dengar Pendapat atau RDP.

Sesuai informasi yang diperoleh media, bahwa RDP DPRD Toba terkait masalah bangunan Restoran terbesar di Kabupaten Toba itu sudah dilakukan sebanyak tiga kali, dimana terakhir kali yakni Rabu (24/6/2020).

Dalam RDP antara Pihak Pelapor dengan pihak RSM itu, tampak DPRD juga menghadirkan sejumlah pihak terkait diantaranya Pemerintahan Desa Sibsas, Camat Balige, Dinas Perumahan dan Permukiman, Dinas Perijinan, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) Kabupaten Toba.

Dalam satu kesempatan, usai pelaksanaan peninjauan lapangan pada RDP tersebut, Media berhasil mengkonfirmasi langsung Kepala Dinas PMD, Henry Silalahi terkait permasalahan yang timbul atas bangunan Restoran Sinar Minang diatas irigasi itu.

Dalam kesempatan itu, Henry Silalahi menerangkan bahwa persoalan itu sebenarnya tidak perlu muncul bila pihak yang keberatan menelusuri asal usul penerbitan Surat Ijin Membangun (IMB) Restoran tersebut. "IMB RSM tidak secara tiba tiba muncul begitu saja, tetapi ada proses yang cukup panjang,"

"Apalagi bangunan seperti itu, yang didirikan dimana ada saluran irigasi yang merupakan aset desa setempat tepat dibawahnya. Jadi bukan hal yang mudah mengurus ijin itu. Nah, apakah mereka sudah menelusuri sampai kesana?" ujarnya seakan bertanya.

Perlu diketahui, lanjutnya, bahwa saluran irigasi itu merupakan aset desa yang dibangun dari Dana Desa Sibsas, maka Pemerintah Desa berdasarkan musyawarah desa berhak mengelola aset desa itu namun tanpa merubah fungsi dan tidak merugikan masyarakat yang berdampak langsung.

"Di Peraturan Bupati bahkan di Peraturan Menteri Dalam negeri ada diatur hal tersebut, Pemerintah Desa setempat diberi kewenangan untuk mengelola aset desanya. Bahkan, Perjanjian antara Pemerintah Desa dengan Pengelola Restoran itu masih dapat direvisi, dimana Pengelola untuk memberikan kontribusi ke desa sebagai PADes," ujarnya. (Rel/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini