Berselang Tiga Jam Pelaku Pencurian Sepeda Motor Di Amankan Aparat Sat Reskrim Polresta Deliserdang

Editor: metrokampung.com
Tersangka HP terekam CCTV saat mencuri sepeda motor  Yamaha Nmax milik Jowanda Pratama dan berselang tiga jam berhasil diringkus aparat Sat Reskrim Polresta Deliserdang, Sabtu (11/7/20).
Lubuk Pakam, metrokampung.com
Hanya berselang tiga jam dari kejadian pencurian sepeda motor, aparat Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berhasil mengungkap dan mengamankan seorang pria berinisial HP (27) warga Dusun II Desa Jati Seronoh Kecamatan Percut Seituan, Deli Serdang harus merasakan dinginnya jeruji besi setelah tak berkutik ketika diamankan bersama barang bukti hasil curiannya berupa sepeda motor Yamaha Nmax warna merah oleh Tim Tekab Sat Reskrim Polresta Deli Serdang.

Informasi diperoleh, di amankannya HP bermula dari laporan pengaduan masyarakat yakni korban seorang pria bernama Jowanda Pratama (22) warga Dusun I Senayan,  Sei Rampah Serdang Bedagai pada Sabtu (11/07/2020) siang sekira pukul 12.00 Wib yang saat itu sedang bekerja ditoko ponsel Xiomi Strore Jalan Bakaran Batu No 09 Lubuk Pakam Deli Serdang. Karena situasi toko ramai dengan pengunjung, korban pun tak menghiraukan keberadaan kunci sepeda motornya yang terletak diatas meja.



Kemudian datang pelaku HP yang melihat keberadaan kunci sepeda motor terletak diatas meja, pelaku HP pun diam-diam masuk kedalam toko lalu mengambil kunci sepeda motor korban dan kemudian membawa pergi sepeda motor Yamaha Nmax warna merah nomor polisi BK 2961 XAZ.  Setelah pengunjung toko mulai berkurang barulah korban menyadari sepeda motor miliknya telah hilang.

Menyadari hal tersebut korban pun membuka rekaman cctv toko dan mengetahui ciri-ciri dari pelaku yang telah melakukan pencurian terhadap sepeda motor miliknya, dan berbekal rekaman cctv, korban pun melaporkannya ke Mapolresta Deli Serdang.

Mendapati laporan pengaduan tersebut, jajaran Sat Reskrim pun bergerak cepat dengan bekal rekaman cctv pelaku diketahui ciri-ciri dan identitas pelaku, kemudian tim mengetahui keberadaan pelaku dan melakukan pengejaran terhadap pelaku. Tepat di Jalan Karakatau Kota Medan tim melihat ciri-ciri pelaku sesuai dari yang terekam oleh cctv, tim langsung mengamankan pelaku bersama barang bukti hasil curiannya berupa Yamaha Nmax warna merah yang pada saat diamankan pelaku telah membuka nomor polisi yang terdapat pada sepeda motor tersebut.

Dilakukan interogasi terhadap pelaku HP, ia pun mengakui perbuatannya dan saat ini pelaku HP beserta barang bukti Yamaha Nmax warna merah nomor polisi BK 2961 XAZ diamankan dikantor Sat Reskrim Polresta Deli Serdang guna proses penyidikan lebih lanjut.

Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Yemi Mandagi, SIK melalui Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Kompol Muhammad Firdaus, SIK, MH saat dikonfirmasi metrokampung, Sabtu (11/7/20) membenarkan telah mengamankan seorang pria berinisial HP dalam dugaan tindak pidana pencurian sepeda motor.

“Ya, benar, kita telah mengamankan HP terkait kasus tindak pidana pencurian sepeda motor, pada saat diamankan HP mencoba mengelabui petugas dengan membuka plat nomor polisi pada sepeda motor curiannya agar tidak terdeteksi, terbaca dan tidak diketahui identitas dari sepeda motor itu, tapi kita berbekal foto dari rekaman cctv yang diberikan korban sehingga kita benar-benar sudah mengetahui ciri-ciri dan identitas HP sebagai pelaku curanmor," ujar Firdaus.

“Dan terhadap HP kita persangkakan Pasal 363 dari KUHPidana tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkas Muhamad Firdaus.(Bobby/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini