Keluarga Keberatan Dikatakan Positif Covid RSUD DS Nyatakan Berdasarkan Swab

Editor: metrokampung.com
Direktur RSUD Deliserdang, dr Hanif Fahri menunjukkan surat lampiran bahwa Rusli positif Covid-19 pada saat konferensi pers, Jumat (17/7/2020).
Lb Pakam, metrokampung.com
Terkait adanya yang mengaku keluarga almarhum Rus (77)  tidak terima bahwa almarhum dinyatakan positif Covid-19, pihak RSUD Deliserdang kembali menegaskan bahwa Rusli memang positif terjangkit Covid-19.

Hal itu ditegaskan Direktur RSUD Deliserdang, dr Hanif Fahri didampingi Person In Charge (PIC) Covid-19, dr Erlinda Yani dan Kasi Pelayanan Medis/ Humas RSUD Deliserdang, dr Deliyunmas pada konferensi pers di aula rumah sakit tersebut, Jumat (17/7/2020).

"Berdasarkan hasil pemeriksaan PCR (polymerase chain reaktion) swab di rumah sakit kita, memang almarhum Rus positif Covid-19," tegas dr Hanif.

Perlu diketahui, tambah Hanif, bahwa pihaknya dalam menentukan seseorang postif Covid-19 tidak sembarangan.Tapi harus melalui beberapa analisis atau tahapan. Mulai dari pemeriksaan darah, jantung, ronsgen, rapid tes dan tes swab. Semua diagnosa tersebut harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab. Sedangkan hasil pemeriksaan swab yang ada di RSUD Deliserdang dapat diketahui 1 x 24 jam.

"Kan kita sudah punya alat swab sendiri, maka hasilnya 1 x 24 jam sudah bisa diketahui. Kalau selama ini hasil swabnya lama diterima karena pemeriksaan ada yang di rumah sakit USU dan pusat," tuturnya.

Direktur RSUD Deli Serdang, dr Hanif Fahri didampingi PIC dr Erlinda Yani dan Kasi Pelayanan Medis/ Humas RSUD Deli Serdang,dr Deliyunmas pada konferensi pers.
dr Hanif juga menyesalkan adanya pihak atau warga yang meragukan hasil swab yang mereka lakukan.Termasuk mengatakan bahwa Covid-19 adalah kebohongan atau rekayasa. Tapi ketika yang mengatakan Covid-19 tersebut rekayasa, justru tidak berani ketika diajak bersama merawat pasian yang postif terpapar Covid-19.

Ketika ditanya adanya surat kematian dari RSUD Deliserdang yang menyebutkan bahwa Rus meninggal dunia Rabu (15/7/2020) pukul 09.41 WIB, karena gagal nafas. Menurut Hanif, prosedur kesehatan memang tidak boleh menyebutkan bahwa disurat kematian menyebutkan pasien meninggal karena Covid-19. Namun surat keterangan bahwa yang bersangkutan postif Covid-19 juga dilampirkan.

"SOP kita memang demikian. Dalam surat kematian hanya ada dua disebutkan penyebab seseorang meninggal dunia yakni gagal nafas dan gagal jantung. Artinya tidak boleh dalam surat kematian disebutkan karena Covid-19. Tapi lampiran surat kalau Rus positif Covid-19 juga sudah kita serahkan kepada pihak keluarganya," ucap Hanif seraya menyebutkan bahw pasien covid-19 yang meninggal dunia terlebih dulu dilakukan fardukipayah dan di sholatkan dengan mengahadirkan bilal jenazah dan pihak keluarga paling banyak 6 orang.

Diberitakan, Rusli (77)warga Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deliserdang  meninggal dunia diakibatkan Covid-19 , Rabu (15/7/20) sekira pukul 09.00 WIB di ruang isolasi RSUD Deliserdang di Lubukpakam.

Menurut Direktur RSUD Deli Serdang dr Hanif Fahri SpKj yang dikonfirmasi, Rabu (15/7/2020) malam, sebelumnya Rusli menjalani perawatan di RSUD Deliserdang, Selasa (14/7/2020) pukul 09.30 WIB.

Setelah pemeriksaan rapid test, pasien dinyatakan reaktif, sehingga pasien dirawat di ruang isolasi.

Namun,  saat menjalani perawatan, pasien meninggal di ruang isolasi, Rabu (15/7/2020) sekira pukul 09.00 WIB.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan PCR/swab yang di rumah sakit kita, pasien positif Covid-19. Untungnya kita sudah punya alat PCR/swab sehingga hasil nya cepat diketahui," kata dr Hanif. (dra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini