Miliki Sabu, Seorang Pria Berambut Cepak Di Bekuk Petugas Polsek Galang

Editor: metrokampung.com
Tersangka YH alias Birud yang diamankan Petugas Polsek Galang di Gang Bilal, Dusun II, Desa Galang Suka, Galang karena memiliki sabu, Jumat (24/7/20).
Galang, metrokampung.com
Polsek Galang Polresta Deli Serdang membekuk seorang pria berambut cepak bernama  YH alias Birud (44), Jumat (24/7/2020) sekira pukul 16.30 wib karena miliki sabu. Warga Desa Arep Kecamatan Serbajadi Kabupaten Serdang Bedagai ini diamankan di Gang Bilal Dusun II Desa Galang Suka Kecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang

Informasi dihimpun, penangkapan YH alias Birud bermula saat Tekab unit Reskrim Polsek Galang Polresta Deli Serdang mendapat informasi dari warga bahwa ada seorang pria yang sangat meresahkan masyarakat akan transaksi narkoba di Gang Bilal Dusun II Desa Galang Suka Kecamatan Galang.

Mendapat kabar itu, sejumlah personil unit Reskrim Polsek Galang Polresta Deli Serdang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Erikson David SH turun kelokasi yang disebutkan

Tiba disana, petugas mengamankan seorang pria yang diketahui berinisial YH alias Birud. Penggeledahan pun dilakukan terhadap pria yang berambut cepak ini. Petugas mengamankan 1 buah bungkus rokok dan 2 klip shabu dimana 1 bungkus klipnya berisi paket besar dan 1 klip berklip kecil dan 10 buah plastik klip kosong yang tidak jauh jaraknya dari sekitar tempat YH berdiri dipekarangan  rumah warga

Guna pemeriksaan, YH alias B berikut barang bukti diamankan ke komando. Kapolsek Galang Polresta Deli Serdang AKP Raymon Hutagalung saat dikonfirmasi metrokampung, Sabtu (25/7/20) melalui Kanit Reskrim Ipda Erikson David SH membenarkan YH alias Birud diamankan berikut dua bungkus sabu.

"Guna pemeriksaan selanjutnya dan pengembangan, YH alias Birud berikut barang bukti diserahkan ke Sat Narkoba Polresta Deli Serdang," jawabnya. (Bobby/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini