Miliki Sabu, Seorang Warga Tanjung Morawa Diringkus Polisi

Editor: metrokampung.com
Tersangka Muhamad Aldian Syahputra (28)  bersama barang bukti diamankan Polsek Tanjung Morawa karena terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Jumat (17/7/20).
Tanjung Morawa, metrokampung.com
Tim Tekab Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang berhasil menangkap seorang pria bernama Muhamad Aldian Syahputra (28) warga Jalan Karya Darma Dusun II Desa Tanjung Morawa- B, Tanjung Morawa, Deli Serdang diduga penyalahgunaan narkotika jenis sabu, Jumat (17/7/2020) malam.

Informasi dihimpun, Tim Tekab Polsek Tanjung Morawa, Polresta Deli Serdang mendapat informasi dari masyarakat bahwa di  Gang Kantor Pos, di sebuah rumah kosong di Dusun II, Desa Dagang Kerawang Tanjung Morawa, sering di jadikan tempat transaksi narkoba.

Berdasarkan laporan tersebut, kemudian Polisi mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan di lokasi, dan b mendapati pelaku Muhamad Aldian Syahputra sedang berada didalam rumah kosong di TKP tersebut.

Saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan oleh petugas di temukan barang bukti berupa 1 unit handphone merk Oppo warna hitam yg berisi foto sabu, 2 bungkus plastik kecil bekas sabu. Juga ditemukan 1 bungkus plastik kecil berisi sabu, 2 buah mancis, 4 pipet aqua gelas dan 2 buah tissu magic power.


Petugas kemudian membawa pelaku dan barang bukti ke Mako Polsek Tanjung Morawa.

Kapolsek Tanjung Morawa Polresta Deli Serdang AKP Sawangin, SH kepada metrokampung, Minggu (19/7/20) mengatakan, Muhamad Aldian Syahputra sudah di amankan bersama barang bukti.

"Muhamad Aldian Syahputra bersama barang bukti saat sudah kita amankan dan yang bersangkutan sudah kita serahkan ke Sat Narkoba Polresta Deliserdang untuk menjalani proses hukum di Satuan Reserse Narkoba Polresta Deli Serdang," ujar Sawangin.(Bobby/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini