Pembagian BST Kemensos Tingkat Kelurahan dan Desa di Kecamatan Moro Gunakan Data Basi

Editor: metrokampung.com
Tampak salah satu warga penerima bantuan sosial lainya,tapi namanya tercantum dalam penerimaan BST Kemensos.
 Moro, metrokampung.com
Sudah seharusnya setiap namanya pembagian bantuan apa lagi bantuan sosial seperti BST Kemensos harus benar-benar tepat sasarannya bagi masyarakat yang kurang mampu dan benar-benar layak menerimanya, agar tidak menimbulkan polemik dikemudian hari.

Namun hal tersebut masih jauh dari harapan, dimana pembagian BST Kemensos dari tahap I,II hingga sampai tahap ketiga di Kelurahan dan Desa di Kecamatan Moro masih menggunakan data lama alias data basi, bahkan nama orang yang sudah meninggal dunia masih ada namanya di data penerima BST Kemensos tahun 2020.

Ketika salah satu RT di Kecamatan Moro dikonfirmasi awak media metrokampung.com mengatakan, itu data sudah dari pusat yang menentukan, kami hanya tinggal memberikan dan membagikan undangannya saja, kami tidak tau masalah itu bang," ucap RT.

Dan ketika hal itu ditanyakan ke pemerintahan yang ada di kecamatan Moro, jawabannya sama seperti yang disampaikan para RT tersebut.

Dan yang paling ironis adalah ketika awak media meliput kegiatan pembagian BST Kemensos Tahap II di Desa Tanjung Planduk, Kecamatan Moro, dimana di desa tersebut penerima PKH-BPNT serta perangkat desa tercantum namanya dalam daftar penerima BST Kemensos Tahap I dan II.

Kalau memang penerima PKH-BPNT ada namanya tercantum, mungkin seperti alasan di atas datanya menggunakan data basi, tapi yang jadi pertanyaan, kenapa nama salah satu perangkat desa ada tercantum dalam penerimaan bantuan BST Kemensos tersebut, apa namanya juga menggunakan data lama?.

Pjs. Kepala Desa Tanjung Planduk, Sudirman saat dikonfirmasi terkait adanya penerima PKH-BPNT serta perangkat desa tercantum namanya dalam daftar penerima BST Kemensos Tahap I dan II mengatakan, "kalau memang namanya tercantum dalam penerimaan bantuan tersebut, tetap harus dibagikan," ucap sang Pjs dengan sombongnya.

Nama penerima PKH-BPNT dan perangkat desa yang namanya terdaftar pada penerima BST Kemensos tahap I dan II.
Padahal sudah jelas aturan mainnya, yang namanya perangkat desa tidak berhak menerima bantuan tersebut, apa memang mereka sudah tau tapi pura-pura tidak mau tau, inilah yang menjadi pertanyaan besar.

Harapan warga, mudah-mudahan kedepannya, bila ada pembagian bantuan di luar bantuan Pandemi Covid 19 ini, datanya menggunakan data yang baru dan akurat serta transparan, sehingga tidak menimbulkan polemik seperti sekarang ini.

Penulis : Sahat Sijabat
Editor : Simon Sinaga
Share:
Komentar


Berita Terkini