Dituduh Mencuri HP, Nurdin Panjaitan Seorang Anak di Kecamatan Meranti Disulut Besi Panas Dan Diseret Dalam Goni

Editor: metrokampung.com

Asahan, Metrokampung.com
Dituduh mencuri hand phone (HP). Nurdin Panjaitan (14) yang sudah tidak memiliki ibu atau anak piatu yang ditinggalkan ayahnya merantau, warga Desa Serdang, dusun V kampung Tempel, Kecamatan Meranti tersebut mengalami kekerasan fisik dari beberapa orang warga Desa Serdang.

Kekerasan fisik yang dialami oleh bocah tersebut dilakukan oleh MW (17) dan empat orang lainnya yang berinisial CP (45), TS (25), RS (17) serta EN (20).

Informasi yang dihimpun awak media dilokasi, bahwa kejadian itu berawal dari hilangnya HP milik pelaku MW disalah satu warnet yang berlokasi di Desa Serdang, dusun VI pada hari Selasa (4/8/2020) sekitar pukul 23.54 wib dan pelaku menuduh korban (Nurdin Panjaitan,red) yang mencuri.

Kepada wartawan, Rabu (12/8/2020), Nurdin menceritakan bahwa dirinya dituduh mencuri HP dan dianiaya oleh kelima pelaku.

"Aku dipukul dan disulutkan besi panas dileher belakang serta dimasukkan dalam goni sampai diseret hingga simpang desa kampung Tempel, "sebut Nurdin berurai air mata.

Nurdin yang hanya mengenyam pendidikan kelas 2 Sekolah Dasar (SD) tersebut juga mengatakan sebelum menganiaya dirinya. Kelima pelaku sempat masuk kedalam rumah korban dan menggeledah isi rumah untuk mencari HP pelaku.

"Tak ada kucuri HPnya, tapi orang itu tetap menuduhku yang mencuri dan masuk dalam rumah, "katanya.

Sementara itu orang tua korban, Aron Panjaitan menyampaikan bahwa saat kejadian dirinya berada di Tapanuli (Samosir).

"Saat kejadian itu aku kerja di Samosir memanen padi ikut orang lain dan pulang kesini karena aku dapat kabar ini, "ungkapnya.

Aron menceritakan bahwa anaknya hanya mengenyam pendidikan kelas 2 Sekolah Dasar (SD) dan telah ditinggal ibunya meninggal saat masih kecil.

"Anak ku ini tak sekolah lagi, cuman hanya kelas 2 SD sekolahnya waktu masih kecil sudah ditingal ibunya, "katanya.

Terpisah, Kepala Desa Serdang Guntur Gunawan didampingi Kapos Meranti Aiptu S. Rizal dan Sekertaris Kecamatan Meranti Suwage ditemui saat berada di kantor Camat Meranti membenarkan kejadian itu.

"Perdamaian kedua belah pihak sudah kita fasilitasi tanggal 5 Agustus 2020 lalu di kantor desa serta orang tua korban saat itu diperantauan diberitahu melalui HP dan sepakat bahwa biaya perobatan ditanggung sebesar Rp 1 juta, "katanya.

Namun jelas Guntur, abang dari korban yang mengetahui kejadian ini menolak untuk berdamai dan melanjutkan perkara ke pihak kepolisian serta mengembalikan uang perobatannya.

"Uang biaya perobatan Rp. 1 juta telah dikembalikan kepada keluarga pelaku dan saat ini keluarga korban melaporkan perbuatan kelima pelaku ke pihak kepolisian, "ujar Kades Serdang Guntur Gunawan menambahkan. (AS/MK)
Share:
Komentar


Berita Terkini