Seputar Tudingan, Jika Camat Porsea Tak Teken Surat Miskin

Editor: metrokampung.com
Ilustrasi. net
Porsea, metrokampung.com
"Membayar pajak sendiri tercantum dalam pasal 23 A UUD 1945 yang berbunyi “Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang”. Sebuah slogan yang mengatakan bahwa “warga bijak, taat bayar pajak".

Seperti diberitakan sebelumnya, bahwa Laura Rianty Nadeak, 23 warga Jalan Pematang Siantar Dusun III, Desa Simpang Sigura-gura, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba menjadi korban kebijakan Camat Porsea, Robert Manurung yang tidak berpihak kepada warga miskin.

Laura harus melahirkan anak pertamanya dengan operasi caesar di Rumah Sakit Umum Porsea, pada senin (3/8/2020) malam sekira pukul 18.00 Wib karena kondisi kesehatannya yang semakin memburuk pasca berusaha melahirkan secara normal.

Camat Porsea Robert Manurung saat ditemui wartawan, dirinya menepis tudingan sejumlah media online pada Kamis (6/8/2020).

"Jika statemen sumber berita terlalu prematur dengan tudingan itu," ujarnya.

Ia menjelaskan, pada awalnya, seseorang datang menemui dirinya dengan membawa permohonan secara tiba-tiba. "Guna kebutuhan yang sangat mendesak, tentunya harus memenuhi administrasi yang jelas, seperti kartu keluarga, domisili tetap dan taat akan pajak," terangnya.

Dirinya menambahkan, "kepada pemohon agar bersama membantu Laura, karena diduga kuat belum mempunyai surat pindah ke Kecamatan  Porsea Desa Simpang Sigura-gura.

Sebagaimana diketahui, sesuai keterangan Kepala Desa Simpang Sigura-gura, bahwa Laura Rianty Nadeak, 23, warga Jalan Pematang Siantar Dusun III, Desa Simpang Sigura-gura, Kecamatan Porsea.

Dalam permohonan tertulisnya diterangkan benar berdomisili di Jalan Pematang Siantar dusun III, tidak diterangkan penduduk pada dusun III cetusnya.

Hal ini wajar jika saya selaku Camat menginpentarisasi warga Kecamatan Porsea selaku pimpinan wilayah terang Robert. "Karena jelas, setiap warga harus mengerti antara "Hak dan Kewajiban".

Seperti diketahui, jika warga yang bermohon tersebut adalah warga yang bermukim pada Desa Pardomuan Kecamatan Siempat Nempu Kabupaten Dairi, terang Robert.

Laura diduga menjadi pesakitan karena menumpang tinggal di rumah kerabatnya di dusun III Desa Simpang Sigura-gura karena akan melahirkan bayi yang dikandungnya.(e/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini