Demi Pembangunan, Ketua DPRD Humbahas Pastikan P-APBD 2020 Ditetapkan

Editor: metrokampung.com
Ketua DPRD Humbahas, Ramses Lumban Gaol, SH saat dikonfirmasi diruangannya.
Doloksanggul, Metrokampung.com
Menanggapi dinamika politik yang terjadi di internal DPRD kabupaten Humbang Hasundutan atas penolakan diparipurnakannya Perda Pertanggung Jawaban APBD tahun anggaran 2019, dimana  hal tersebut merupakan ganjalan terhadap realisasi atau pelaksanaan Perda P-APBD 2020 sebagai draf progres belanja pembangunan. Ketua DPRD, Ramses Lumban Gaol, SH kepada awak media diruang kerjanya Rabu,(16/8/2020) memastikan bahwa Perda Perubahan APBD 2020 akan ditetapkan dengan menggelar kembali agenda pembahasan jadwal sidang.

Dirinya menegaskan batalnya penetapan Perda Laporan Keterangan Pertanggung Jawaban (LKPJ) Bupati Tahun anggaran 2019, yang kemudian diterbitkannya Perkada (Peraturan Kepala Daerah) sebagai payung hukum LKPJ 2019 bukan merupakan penghambat untuk dapat diparipurnakan nya kembali Ranperda P-APBD 2020, selama Eksekutif dan Legislatif menemukan kesepahaman.

Politisi senior PDI-P yang dikenal dengan sebutan Komandan Levi ini membeberkan bahwa sesuai hasil konsultasi yang dilakukan pihak eksekutif dengan didampingi Legislatif kepada Gubernur dan Dirjend Bina Keuangan Daerah Kemendagri menjelaskan tentang diperbolehkannya melaksanakan penetapan P-APBD 2020, walaupun pertanggung jawaban pelaksanaan APBD TA 2019 ditetapkan dengan perkada, sepanjang mempedomani ketentuan perundang-undangan. Dikemukakannya,  bahwa penjelasan itu tercantum dalam surat Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Nomor : 903/3567/KEUDA tanggal 10 September 2020.

Ditegaskan Ramses lagi,  sesuai isi surat, Pihak Kementerian Dalam Negeri meminta kesediaan Gubernur sebagai wakil pemerintah Pusat di Daerah untuk memfasilitasi persoalan dimaksud sesuai amanat pasal 216 ayat 2 huruf b dan pasal 217 ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 2019 .

Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Humbang Hasundutan,  Drs. Tonny Sihombing, M.I.P selaku Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) yang dikonfirmasi media terkait kemungkinan dilaksanakan nya pembahasan bersama atau Banmus kembali tentang penjadwalan paripurna penetapan P-APBD, mengatakan bahwa pihak nya selaku eksekutif tetap pada posisi bermohon dan sekaligus berharap kiranya P-APBD 2020 dapat dibahas kembali demi pergerakan pembangunan dan ekonomi rakyat. Harapan tersebut Ia lontarkan mengingat sudah beberapa kali roda pembangunan di Humbahas melambat, karena disebabkan tidak adanya P-APBD. 

Disinggung soal payung hukum yang mendasari dimungkinkannya dilakukan pembahasan kembali P-APBD, mantan Camat Sumbul ini menyampaikan bahwa mekanisme tersebut disesuaikan dengan ketentuan yang mengatur serta mempedomani Peraturan Pemerintah (PP) nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah. (FT/MK)
Share:
Komentar


Berita Terkini