Pemkot Tanjungbalai Launching Aplikasi Sistem Komunikasi Pelaporan Terintegrasi (SIKOMPLIT)

Editor: metrokampung.com
Pemkot Tanjungbalai melaunching aplikasi Sistem Komunikasi Pelaporan Terintegrasi (SIKOMPLIT), Selasa (15/9/2020).(Foto Mk/dok)
Tanjungbalai, Metrokampung.com
Pemkot Tanjungbalai hari ini melaunching aplikasi Sistem Komunikasi Pelaporan Terintegrasi (SIKOMPLIT). Acara launching yang dipimpin asisten Pemerintahan, Nurmalini Marpaung, Selasa (15/9/2020).

"Dengan adanya aplikasi ini nanti akan lebih memudahkan masyarakat Tanjungbalai dalam memberikan laporan ataupun informasi terkait hal hal yang menjadi keluhan ataupun kritik dan saran kepada pihak Pemkot Tanjungbalai. Sehingga setiap laporan yang disampaikan masyarakat ke Pemkot, tentunya akan berdampak positif dalam arti masyarakat Tanjungbalai akan merasa terlayani."ujar Asisten Pemerintahan, Nurmalini dalam sambutannya.


Lanjut Nurmalini, aplikasi SIKOMPLIT ini dapat dibuka melalui fortal tanjungbalaikota.go.id kemudian klik aplikasi SPBE Setelah itu buka aplikasi SIKOMPLIT dengan memasukkan data NIK. Tentunya aplikasi ini hanya akan diproses oleh admin yang ada di OPD berdasarkan NIK asli dan merupakan warga Tanjungbalai, diluar Tanjungbalai tidak akan diproses. "Kalau data NIK nya bukan warga Tanjungbalai, aplikasi ini secara otomatis akan menolak," jelas Nurmalini.

"Setelah melakukan validasi laporannya, dengan mencantumkan Tanggal dan hari kejadiannya serta kronologi laporannya. Secara otomatis nanti aplikasi ini akan menyampaikan laporan tersebut kepada OPD terkait. Saat ini, Aplikasi SIKOMPLIT diproses melalui 7 (tujuh) dinas OPD yang akan melayani setiap laporan masyarakat. Adapun dinas OPD tersebut adalah Dinas Dukcapil, Dinas Satpol PP, Dinas Kominfo, Dinas Perhubungan, Dinas Sosial, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan ditambah 2 (dua) Kecamatan yakni Kecamatan Datuk Bandar Timur dan Kecamatan Tanjungbalai Selatan," paparnya lagi.

"Dari OPD terkait akan menjawab langsung laporan dari masyarakat tersebut melalui aplikasi SIKOMPLIT dan secara otomatis sistem akan menyampaikan langsung melalui email sipelapor. Paling lama 10 hari laporan masyarakat itu akan dijawab admin OPD terkait," tutup Nurmalini.(ES/Mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini