Terpapar Covid-19, Istri Ketua Pengadilan Negeri Medan, Meninggal Dunia

Editor: metrokampung.com

Medan, metrokampung.com
Terpapar Covid-19, Rahmi Sutio, istri Ketua Pengadilan Negeri (PN) Medan, Sutio Jumagi Akhirno, meninggal dunia, Minggu (13/9/2020). Almarhumah sebelumnya dirawat di Rumah Sakit Royal Prima selama tiga pekan dengan status positif Covid-19.

Humas PN Medan, Immanuel Tarigan, membenarkan meninggalnya istri orang nomor satu di PN Medan itu. Sebelum meninggal dunia menjalani isolasi di rumah sakit.

"PN Medan berduka atas meninggalnya, Ibu Rahmi Sutio, isteri Ketua PN Medan, di Medan pada13 September 2020 pukul 14.25 Wib, di RSU Royal Prima Medan, dalam status PDP Covid 19," kata Immanuel dalam pesan WhatsAppnya kepada wartawan.

Dikatakannya, pihak PN Medan belum dapat memastikan proses pemakaman. Sebab, masih menunggu konfirmasi dari pihak rumah sakit. Immanuel pun mengenang sosok Ketua Darma Yukti Karini di PN Medan.

"Keluarga besar PN Medan berduka dan sangat kehilangan atas meninggalnya ibu Rahmi Sutio, beliau selama ini teladan bagi ibu Darma Yukti Karini PN Medan," pungkas Imannuel.

Immanuel juga menambahkan, PN Medan kembali memperpanjang bekerja dari rumah atau work from home (WFH) mulai hari Senin (14/9/2020) sampai dengan September Sabtu (18/9/2020) untuk mengurangi dampak penyebaran virus corona.

"Hasil test swab kedua pada 4 September, dari 81 orang yang ikut swab terkonfirmasi 37 orang dinyatakan positif Covid 19. Mereka yang positif terdiri dari hakim, pegawai dan honorer," ungkapnya.

Semua yang dinyatakan positif, kata Immanuel, telah menjalani isolasi mandiri. Sedangkan pada masa WFH, pelayanan publik dibatasi dari pukul 09.00 Wib sampai dengan pukul 12.00 Wib." Sementara sidang yang tidak bisa ditunda lagi seperti masa penahanan sudah mau habis, maka wajib dilaksanakan sidang dengan sidang online," ujarnya. (*)
Share:
Komentar


Berita Terkini