Bupati Dairi Bersama Forkopimda Ikuti Rakor Penjelasan dan Penyiapan Peraturan Pelaksanaan UU Cipta Kerja Secara Virtual

Editor: metrokampung.com


Sidikalang, metrokampung.com
Bupati Dairi, Dr. Eddy Kelleng Ate Berutu bersama dengan Dandim 0206/Dairi, Letkol Arm Adietya Y Nurtono, Kapolres Dairi, AKBP Ferio Sano Ginting S.I.K, Ketua DPRD Dairi, Sabam Sibarani S.Sos, Kasi Intel mewakili Kajari Dairi, ikuti rapat koordinasi penjelasan tentang pokok-pokok substansi dan penyiapan peraturan pelaksanaan UU Cipta Kerja Secara virtual, Rabu (14/10/2020) diruang kerjanya. 

Secara Virtual, Mendagri menyatakan UU Omnibus Law Ciptaker ini dibentuk untuk mengatasi permasalahan yang mendasar di Indonesia, terkait dengan pertumbuhan penduduk dan pertambahan lanjut usia. Lebih dari 240 juta penduduk usia 60 tahun ke bawah dan ada 6,9 juta pengangguran. Hal ini menurutnya merupakan problem besar pemerintah yang harus dimanfaatkan agar lebih produktif. 

"Kita harus membuka lapangan kerja di berbagai daerah dengan memanfaatkan peran swasta, membuka iklim usaha baik itu investor dalam negeri dan luar negeri dengan memangkas birokrasi yang berbelit-belit. Saya rasa Undang-Undang ini dapat menguntungkan semua baik pemerintah dan lainnya. Mengenai aksi yang terjadi kami faham ini karena memiliki pemahaman yang berbeda meski belum memiliki draf asli dari Undang-Undang Cipta Kerja itu sendiri," katanya, sembari mengatakan softcopy draf UU Cipta Kerja tersebut akan segera diberikan pada seluruh pimpinan daerah.

Sementara Menko Bidang Polhukam Mahfud MD dalam arahannya menyampaikan, UU ini dilatarbelakangi dengan lambatnya izin dalam membuka usaha, hingga pada waktu itu Presiden Jokowi berinisiatif mengambil kebijakan dengan tidak menghambat sehingga munculah Omnimbus Law yakni suatu kumpulan UU Cipta Kerja untuk menyelesaikan itu. 

"Presiden sudah sejak lama mengkampanyekan dalam mempermudah urusan, yakni dengan Omnibus law ini mempersatukan semua urusan dalam satu Undang-Undang. Dan Undang-Undang ini sudah dibahas secara terbuka hingga disinyalir memunculkan naskah-naskah yang beredar hingga mengalami perubahan dan perbaikan sampai sekarang," katanya.
Mahfud menyayangkan banyak sekali hoaks beredar dengan isu UU ini, misalkan PHK yang tidak ada pesangon. Hal ini dibantah oleh Mahfud dan menyatakan bahwa dalam draf UU Ciptaker perusahaan tidak boleh langsung mem-PHK karyawan sebelum ada jaminan yang akan diterima karyawan. Kemudian isu sertifikasi halal yang ditiadakan, ini juga dibantah Mahfud serta lainnya.

Selanjutnya, Gubernur Sumut Edy Rahmayadi dalam kesempatan itu melaporkan sejak pengesahan Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi Undang-Undang melalui rapat paripurna DPR RI pada 5 Oktober 2020 yang lalu, telah terjadi gelombang unjuk rasa penolakan dari kelompok buruh dan mahasiswa di Sumut. 

"Dengan kesigapan dan sinergitas aparat keamanan dari TNI dan Polri untuk mengawal proses penyampaian pendapat tersebut, Sumut tetap dalam keadaan kondusif dan terkendali. Dapat dilaporkan bahwa aksi unjuk rasa yang terjadi tidak berdampak pada memburuknya berbagai indikator pembangunan, terutama perkembangan kasus Covid-19 di Sumut," jelas Edy Rahmayadi, bersama Pangdam I/BB Mayjen TNI Irwansyah dan Kapolda Sumut Irjen Pol Martuani Sormin yang mengikuti secara virtual di Pendopo Rumah Dinas Gubernur Sumut Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan. 

Dijelaskan Edy, sejak 5 Oktober 2020 hingga sekarang, kasus konfirmasi aktif di Sumut tetap menunjukkan penurunan. Demikian pula recovery rate (angka kesembuhan) yang terus meningkat dengan konsisten. 

Merespon berbagai perkembangan yang terjadi terkait pengesahan UU Omnibus Law Ciptaker, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut telah menyatakan sikap untuk menunggu draf asli UU tersebut dari pihak yang berwenang, untuk kemudian dipelajari bersama agar tidak terjadi kesalapahaman.

"Telah tersebar berita bohong (hoaks) mengenai statement saya terkait pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja di berbagai media. Melalui forum ini, saya sampaikan bahwa itu tidak benar. Saya berharap agar semua elemen tetap bersikap produktif dan tidak merujuk informasi yang salah," katanya.

Rakor tersebut diikuti langsung oleh Pejabat Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota se- Indonesia.  Hadir secara langsung, Menko Polhukam, Menko Perekonomian, Mendagri, Menaker dan dihadiri secara virtual oleh Menkumham, Menkeu, Menteri LHK, Menteri ATR, Kepala BPN, Panglima TNI,  Kapolri, Jaksa Agung, Kepala BIN.(vikram/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini