Calon Wakil Bupati Simalungun, Rospita Sitorus

Editor: metrokampung.com


Simalungun, metrokampung.com
Satu dari 50 orang anggota DPRD Kabupaten Simalungun, Rospita Sitorus mengundurkan diri, karena maju sebagai Calon Wakil Bupati dan diduga meminta uang mundur dari Calon Bupati.

“Gak tau, aku gak ada minta kok. Artinya namanya kita mau jadi wakil, namun bayar membayar itu tidak ada. Gak ada itu, belum ada. Masa aku bohong,” tegas Rospita, Selasa (13/10/2020).

Menurutnya, sebagai kader partai, dirinya maju Calon Wakil Bupati mendampingi Calon Bupati, Anton Achmad Saragih. Dirinya pun wajib mundur dari keanggotaan DPRD Simalungun.

“Artinya sebagai kader partai, aku wajib lah. Namanya ketentuan yang berlaku, setiap Calon Wakil Bupati, walaupun DPR, MPR atau birokrasi harus mundur,” tukasnya dari telepon selulernya.

Informasi dihimpun, politisi PDI-Perjuangan ini bersedia mengundurkan diri dari keanggotaan DPRD Simalungun, karena diiming-iming memperoleh uang sebesar Rp 2 miliar dari Anton Saragih.

Namun karena Anton Saragih yang diusung PDI-Perjuangan, PAN, PPP, dan Nasdem itu terkesan inkar janji, mengakibatkan Rospita mengalami jatuh sakit.

Selanjutnya berobat ke Rumah Sakit (RS) Murnih Teguh Kota Medan. Saat ini, mantan Wakil Ketua DPRD Simalungun periode 2014-2019 itu sedang mengisolasi diri di rumahnya di Kecamatan Siantar.

Terpisah, Ketua DPC PDI-Perjuangan Simalungun, Samrin Girsang membenarkan Rospita tidak menerima uang mundur dari siapa pun.

“Benar, karena siapa pula yang memberikan uang mundur?,” tulisnya via WhatsApp (WA) dan menyarankan untuk mengkonfirmasi terkait kebenaran informasi Rospita telah mengagunkan Surat Keputusan (SK) anggota dewannya ke bank.

“Lebih tepat ke beliau yang menjawab, karena menyangkut privasi,” tukas Samrin yang juga Wakil Ketua DPRD Simalungun ini. (rel/ss/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini