Masyarakat Desa Selatmi Abaikan Protokol Kesehatan Saat Pembagian BST

Editor: metrokampung.com
Tampak masyarakat yang tidak memakai masker saat menerima bantuan BST.

Selatmi, metrokampung.com
Per-Bup no 49 telah dikeluarkan pemerintah daerah Karimun beberapa bulan yang lalu,dan jelas bunyinya dalam Per-Bub tersebut,bagi siapa saja yang tidak mematuhi protokol kesehatan dalam penanganan Covid19,akan ditindak tegas,ataupun di beri sangsi hukum bagi yang melanggar Per-Bub tersebut.

Namun apa jadinya jika Per-Bub tersebut tak dipatuhi oleh sebagian masyarakat, seperti yang terjadi di desa Selatmi, kecamatan Moro kabupaten Karimun.

Dalam pantauan awak media metrokampung.com, Minggu (18/10/2020) saat pembagian Bantuan Sosial Tunai (BST) di desa tersebut, dari 94KK yang berhak mendapatkan bantuan tersebut, hampir bisa dikatakan 90% dari jumlah penerima bantuan tersebut, tidak mematuhi peraturan protokol kesehatan.

Bahkan salah satu dari staf desa tersebutl, lalai dalam menjalankan peraturan Per-Bub itu sendiri, padahal sudah seharusnya merekalah yang dijadikan contoh kepada masyarakat dalam Mematuhi Protokol Kesehatan.



Ketika awak media metrokampung.com menanyakan perihal ini kepada salah satu warga Penerima bantuan tersebut, dengan santainya ibu ini hanya bisa mengatakan, "lupa". Padahal memutus mata rantai penyebaran Covid 19 bisa dilakukan dengan salah satu cara, yaitu tetap memakai masker bila sedang keluar rumah.

Ketika awak media metrokampung.com mencoba menanyakan perihal ini kepada Kades Selatmi, Subrianto lewat sambungan telepon, tidak ada jawaban yang bisa kami dapatkan dari beliau, hingga berita ini kami naikkan, tak ada jawaban yang bisa kami dapatkan perihal penanganan Covid19 di desa tersebut.

Penulis : Sahat Sijabat
Editor : Simon Sinaga
Share:
Komentar


Berita Terkini