Pelaku Pencabulan Terhadap Anak Kandung Berhasil Diamankan Polresta Deliserdang

Editor: metrokampung.com
Pelaku SS diamankan Unit PPA Sat Reskrim Polresta Deliserdang karena melakukan pencabulan atas anak kandungnya, Rabu (14/10/20)

Deliserdang-mterokampung.com
Unit PPA (Perlindungan Perempuan Dan Anak) Sat Reskrim Polresta Deliserdang mengamankan seorang pria berinisial SS (44) warga Dusun I Desa Pantai Labu Pekan, Pantai Labu, Deliserdang yang tega melakukan tindak pidana pencabulan dengan perbuatan berhubungan badan dengan korban yang merupakan anak kandungnya, Rabu (14/10/20).

Informasi diperoleh, di amankannya SS bermula dari adanya laporan Khairiah (47) warga Dusun I Desa Pantai Labu Pekan, Pantai Labu, Deliserdang, bahwa korban yang merupakan anak kandung pelapor sebut saja namanya bunga (18) warga Dusun I Desa Pantai Labu Pekan telah dicabuli oleh suami nya yang merupakan ayah kandung dari korban.

Berawal pada hari Rabu, (07/10/20) sekira pukul 10.00 wib, adik kandung Khairiah memberitahukan kepada Khairiah bahwa anak nya telah dicabuli SS (bapak kandung korban sendiri) berulang kali. Kemudian Khairani menanyai langsung kepada korban, dan korban menerangkan bahwa pertama pelaku pertama kali melakukan perbuatan itu saat korban duduk di bangku Sekolah SD dan pelaku juga melakukannya hingga korban duduk di bangku SMA dan sampai terakhir pada hari Selasa (06/10/20) pukul 23.00 wib.

Khairiah merasa keberatan dan melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Deliserdang guna proses hukum yang berlaku. Berdasarkan laporan ibu korban, Tim Opsnal unit PPA Sat Reskrim Polresta Deli Serdang berangkat menuju Dusun I Desa Pantai Labu Pekan dan saat itu SS sedang berada dirumah kemudian Tim langsung melakukan penangkapan terhadap SS dan langsung diboyong ke Mapolresta Deli Serdang.

Kasat Reskrim Polresta Deli Serdang Polresta Deli Serdang Kompol M. Firdaus, SIK, MH. kepada metrokampung, Jumat (16/10/20) membenarkan adanya penangkapan SS atas tindak pidana pencabulan."Benar SS sudah kita amankan, dan saat ini SS sedang menjalani proses hukum di Mapolresta Deli Serdang,” ujar Firdaus.(Bobby/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini