Serka M. Sinaga : Penanganan Covid19 Desa Pauh Berjalan Sesuai Per-Bub No 49/2020

Editor: metrokampung.com
Kapolsek Moro AKP Edy Wiyanto saat memberikan arahan kepada warga yang terjaring operasi yustisi.

Pauh, metrokampung.com
Menindak lanjuti Per-Bub No 49/2020 tentang penegakan disiplin dan hukum bagi masyarakat yang melanggar peraturan tersebut, satuan tim Tugas Penanganan Covid19 bersama Satpol-PP dan dibantu oleh TNI-POLRI melakukan operasi yustisi di desa Pauh, Selasa (06/10/2010).

Dari hasil pantauan awak media metrokampung.com di lapangan ketika meliput kegiatan tersebut, hanya beberapa orang yang terkena razia yustisi tersebut, itupun mereka terkena razia ketika pulang dari melaut, petugas hanya memberi teguran lisan agar tetap membawa masker.

Seperti penuturan Babinsa Desa Pauh, Serka M. Sinaga kepada awak media metrokampung.com, sejak pemerintah menyatakan perang terhadap virus Corona ini.


"Saya bersama Babinkamtibmas Desa Pauh Serka Maizon, terus berupaya memberikan arahan kepada warga kami agar selalu melindungi diri dengan cara mematuhi protokol kesehatan, ini demi memutus penyebaran mata rantai virus Corona ini," ujarnya.

Sementara itu, ketika awak media metrokampung.com menanyakan langkah apa yang dilakukan ke depannya bila menemukan masyarakat desa Pauh yang tidak patuh kepada Per-Bub kepada Babinkamtibmas, Serka Maizon.

"Akan kita tindak tegas bang, apapun alasannya, kami akan tetap mengacu pada Per-Bub tersebut disaat melakukan operasi yustisi ini, supaya tidak terjadi kesalahpahaman dilapangan," jelas Serka Maizon.

"Tapi syukurlah, seperti yang abang lihat sekarang ini, kesadaran  warga desa Pauh dalam mematuhi protokol kesehatan bisa dikatakan sudah bagus," ucap Babinkamtibmas kepada awak media metrokampung.com.

"Mudah-mudahan bang ke depannya desa Pauh ini selalu aman, dan saya harapkan kepada pemerintah desa agar tetap berperan aktif dalam memutus mata rantai penyebaran Covid 19," ucap mereka berdua.

Penulis...Sahat Sijabat
Editor..... Simon Sinaga
Share:
Komentar


Berita Terkini