H.S. Mantan Kepala Desa Gunung Rante Ditangkap Polres Batu Bara

Editor: metrokampung.com
Kasatreskrim AKP Bambang Gumanti Hutabarat, SH saat pres liris penangkapan mantan Kepala Desa Gunung Rante.

Batu Bara, Metrokampung.com 
Polres Batu Bara gelar pres liris penangkapan mantan kepala Desa Gunung Rante kasus dugaan penggelapan uang negara dari dana desa bertempat di halaman Satuan Reskrim Mapolres Batu Bara, Selasa (03/11/2020).

Kapolre Batu Bara AKBP Ikhwan Lubis, SH, MH melalui Kasatreskrim AKP Bambang Gunanti Hutabarat, SH mengatakan H.S tersangka DPO kasus dugaan penggelapan uang negara dari Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD) sebesar Rp431 Juta lebih ditangkap di salah satu warung tuak di Jambi.

Mantan Kepala Desa (Kades) Desa Gunung Rante Kecamatan Talawi Kabupaten Batu Bara H.S (35) harus menginap dibalik jeruji besi Polres Batu Bara akibat perbuatannya.
Tersangka HS ditangkap unit Tipikor Satreskrim Polres Batu Bara di warung tuak di RT VII Desa Bungu, Kecamatan Bajubang Provinsi Jambi dan dibantu Personil Unit Reskrim Polsek Bajubang Polres Jambi.

Kemudian unit Tipikor Satreskrim Polres Batu Bara membawa tersangka H.S. ke Polres Batu Bara, untuk dilakukan pemeriksaan dan mempertanggung jawabkan perbuatannya selama menjabat sebagai Kepala Desa di Desa Gunung Rante pada T. A 2018 dan T.A 2019.

Di jelaskan AKP Bambang, Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Batu Bara sejak tahun 2019, telah melakukan penyidikan berdasarkan laporan BPKP Perwakilan Sumatera Utara tertanggal 27 Juli 2020.

Pada laporan tersebut ditemukan kerugian keuangan Negara sebesar Rp 431.238.681 yang diduga dilakukan Kepala Desa Gunung Rante H.S. pada saat menjabat Kepala Desa Gunung Rante H.S. diduga melakukan penyelewengan atas penggunaan Dana Desa dan Alokasi Dana Desa TA. 2018 dan 2019.
Setelah Unit Tipikor  melakukan penyidikan Agustus 2019, Kepala Desa Gunung Rante H.S. pada April 2019  sudah meninggalkan Desa Gunung Rante dan tidak lagi aktif menjabat sebagai Kepala Desa.

Selanjutnya tim Penyelidik Sat Reskrim Polres Batu mencari keberadaan Hadirman Situmorang dan akhirnya diketahui telah melarikan diri ke Jambi. Berdasarkan informasi tersebut pada 20 Oktober 2020 unit Tipikor Sat Reskrim Polres Batu Bara berangkat menuju  Provinsi Jambi untuk memastikan keberadaan Hadirman Situmorang.

Akhirnya tim unit Tipikor Sat Reskrim Polres Batu Bara berhasil menciduk H.S. pada hari Jum’at ( 23/10/20) warung tuak di RT VII Desa Bungu Kecamatan  Bajubang Provinsi Jambi.

Terhadap tersangka H.S. diancam hukuman pidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 200 000 000 dan paling banyak Rp 1.000.000.000.

Ancaman tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) subs Pasal 3 dari UU RI No 31 Tahun 1999 Jo UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang berbunyi “Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau  suatu korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. (MK/DS)
Share:
Komentar


Berita Terkini