SatTipikor Polres Humbahas Selamatkan Rp. 1,1 Miliar Uang Negara

Editor: metrokampung.com
Kapolres Humbahas, AKBP. Ronny Nicolas Sidabutar (No. 2 dari kiri) saat menyaksikan berita acara pengembalian dana ke Negara.

Humbahas, Metrokampung.com
Satuan Tindak Pidana Korupsi Kepolisian Resor (Polres) Humbang Hasundutan (Humbahas) berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 1,168 miliar dari program Simpan Pinjam Perempuan (SPP) pada Badan Kerjasama Antar Desa (BKAD) yang merupakan Leading Sektor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Perempuan dan Perlindungan Anak ( PMDP2A) Kabupaten Humbang Hasundutan.

Nilai ini merupakan cicilan awal pengembalian dari total kerugian negara sebesar Rp. 8.755.800.533 Miliar, yang mana jumlah tunggakan dalam proses pembayaran atas pinjaman dana SPP dimaksud.

Demikian hal itu disampaikan Kapolres Humbahas, AKBP Ronny Nicolas Sidabutar, didampingi pihak Inspektorat Humbahas, pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat, Desa, Perempuan dan Perlinduangan Anak (PMDP2A) dan Unit Pengelolaan Kegiatan (UPK) BKAD di 8 Kecamatan, Senin kemarin (21/12/2020).

AKBP Ronny mengatakan, uang negara yang dikembalikan ini atas penyelidikan Unit Tipikor yang menemukan adanya kerugian negara pada program SPP tersebut. Dimana terdapat ada banyak kelompok SPP di Humbahas yang melakukan tunggakan dalam pembayaran pinjaman tersebut. 

“Jadi kita berterima kasih ada upaya kelompok SPP mengembalikannya,” katanya.
Putra Batak kelahiran Bandung ini menjelaskan, bahwa rincian tunggakan dana pembayaran itu berasal dari 8 Kecamatan, yakni kelompok SPP di Kecamatan Sijamapolang sebesar Rp 130.465.000, Kecamatan Onan Ganjang Rp 300 juta, Kecamatan Dolok Sanggul Rp 17.600.000, Kecamatan Baktiraja Rp 52.428.000, Kecamatan Pakkat Rp 25 juta, Kecamatan Parlilitan Rp 264 juta, Kecamatan Tarabintang Rp 238.494.000 dan Kecamatan Lintong Nihuta Rp 139.696.000.

Kapolres juga menuturkan, agar UPK lain diharapkan segera melunasi pengembalikan dana tersebut. Sebab ditegaskannya proses tersebut masih bisa diperpanjang 60 hari. Jika hal dimaksud tidak di indahkan, maka Polri akan mengambil tindakan.

"Kita berharap kepada kelompok yang masih menunggak untuk dapat melunasi tunggakan itu. Karena, jika tidak Polri dapat melakukan penegakkan hukum,” tandasnya. (tim MK)
Share:
Komentar


Berita Terkini