DPRD Medan Belum Terima Pengusulan Akhyar Nasution Jadi Walikota Definitif

Editor: metrokampung.com
Plt Sekretaris DPRD Medan Hj Alida.

Medan, Metrokampung.com
Hingga saat ini Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Medan belum menerima surat pengusulan dari Pemko Medan untuk pengangkatan Akhyar Nasution menjadi Wali Kota definitif Kota Medan. Sementara jabatan Akhyar selaku Plt Walikota Medan akan berakhir 17 Februari nanti.

"Sampai sekarang kita belum terima surat dari Pemko Medan mengenai pengusulan Pak Akhyar,"ujar Plt Sekretaris DPRD Medan Hj Alida terkait proses pengangkatan Akhyar Nasution dari jabatan Wakil Wali Kota Medan menjadi Wali Kota Medan sisa periode 2016-2021, Kamis (14/1/2021).

Ditanyakan keberadaan surat dari Gubsu Edy Rahmayadi mengenai proses pengusulan Akhyar Nasution menjadi walikota definitif, wanita berhijab yang akrab disapa Uni ini menyatakan pihaknya belum ada menerima surat apapun terkait hal itu. 

"Sampai hari ini kita masih menunggu dari Pemko Medan, kita juga belum ada terima surat dari gubsu. Jika surat pengusulan kita terima, baru kita siapkan paripurna pelantikan,"sebut Uni Seraya mengatakan peristiwa saat ini sama seperti pergantian posisi Walikota Medan Rahudman Harahap ke Dzulmi Eldin.

Disebutkannya, ketika itu sisa masa jabatan Dzulmi Eldin masih 18 bulan. Sehingga, dilantik menjadi Wali Kota Medan defenitif, usai putusan pengadilan Rahudman Harahap dinyatakan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

“Kalau Pak Akhyar masa jabatannya kurang lebih sebulan lagi, apakah bisa dilantik atau tidak jadi wali kota defenitif kita belum tahu,” katanya terkait pengangkatan Akhyar Nasution dari jabatan Wakil Wali Kota Medan menjadi Wali Kota Medan sisa periode 2016-2021 tersebut.

Uni menambahkan, pihaknya sudah berkordinasi dengan bagian hukum dan Otda Kota Medan, tapi jawaban yang diperoleh masih mengambang. "Jawaban yang kami dapat masih mengambang, berkas belum diterima. Kami ini sifatnya menunggu, pengusulannya dari Pemko Medan,''tutup Uni.

Sebelumnya, Gubsu Edy Rahmayadi melalui Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Provsu, Basarin Yunus Tanjung menyebutkan, pihaknya sudah mengirim surat ke DPRD supaya memproses pengusulan Akhyar Nasution menjadi Wali Kota Medan definitif.

Basarin menegaskan bahwa putusan pengadilan terhadap Wali Kota Medan non aktif, Dzulmi Eldin telah berkekuatan hukum tetap atau incrah. "Jadi DPRD Medan menggelar sidang paripurna pemberhentian Dzulmi Eldin sebagai wali kota dan pengusulan Akhyar Nasution sebagai wali kota definitif. Selanjutnya usulan diteruskan ke Mendagri melalui Gubernur," jelasnya.


Meski begitu, dia menyebut tidak ada masalah ketika Akhyar Nasution tidak diusulkan menjadi wali kota definitif, mengingat masa jabatannya yang akan berakhir pada 17 Februari 2021.

Akhyar Nasution sendiri kalah dalam kontestasi Pilkada Medan. Akhyar yang berpasangan dengan Salman Alfarisi kalah dengan pesaingnya yakni Bobby Nasution-Aulia Rachman.

Tidak terima dengan hasil rekapitulasi KPU Medan, Akhyar Nasution-Salman Alfarisi mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK). (Ra/mk)
Share:
Komentar


Berita Terkini