DPP Forum Masyarakat Indonesia Angkat Bicara Soal Dugaan Ternak Babi di Belakang Pabrik Sirup Kurnia dan Minimnya CSR

Editor: metrokampung.com

Deli Serdang, metrokampung.com
Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Forum Masyarakat Indonesia secara resmi melayangkan surat kepada pihak PT. Aneka Kurnia Gemilang, perusahaan yang memproduksi Sirup Kurnia yang beralamat di Jalan Medan–Lubuk Pakam Km 14, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, pada 5 Maret 2026.

Surat tersebut berisi keprihatinan dan permintaan klarifikasi terkait aktivitas pemeliharaan ternak babi yang diduga berada di belakang tembok pabrik serta ketiadaan program Corporate Social Responsibility (CSR) kepada warga masyarakat yang tinggal di sekitar lingkungan perusahaan.

Ketua DPP Forum Masyarakat Indonesia, Fikri Ikhsan Lubis, menegaskan bahwa pihaknya meminta penjelasan resmi dari manajemen perusahaan mengenai kondisi tersebut.



Menurut Fikri, keberadaan ternak babi di sekitar area pabrik yang bergerak di bidang produksi minuman dikhawatirkan dapat menimbulkan dampak pencemaran lingkungan, terutama terkait bau menyengat, limbah kotoran ternak, serta potensi pencemaran air dan udara yang dapat mengganggu kenyamanan warga sekitar.

“Kami sudah menyurati pihak PT. Aneka Kurnia Gemilang pada tanggal 5 Maret 2026. Apabila surat kami tidak ditanggapi dalam waktu paling lama 7 hari kerja, maka kami bersama anggota Forum Masyarakat Indonesia serta warga sekitar akan melakukan aksi demonstrasi di depan perusahaan tersebut,” tegas Fikri Ikhsan Lubis.

Selain itu, pihaknya juga meminta perhatian serius dari Bupati Deli Serdang, dr. Asri Ludin Tambunan, agar memerintahkan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Deli Serdang yang dipimpin Rio Laka Dewa untuk turun langsung ke lapangan melakukan pemeriksaan dan penindakan jika ditemukan pelanggaran.

Fikri juga menyoroti pentingnya penerapan UKL–UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup) yang wajib dimiliki oleh perusahaan industri seperti PT. Aneka Kurnia Gemilang.

Dalam dokumen UKL–UPL, perusahaan seharusnya memiliki kewajiban antara lain:
Pengelolaan Limbah Cair
Limbah dari proses produksi harus diolah melalui Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) sebelum dibuang ke lingkungan agar tidak mencemari sungai, tanah, maupun sumber air masyarakat.
Pengelolaan Limbah Padat
Limbah produksi seperti sisa bahan baku, kemasan, maupun limbah lainnya harus dipisahkan dan dikelola sesuai standar lingkungan hidup.

Pengendalian Bau dan Pencemaran Udara
Aktivitas di area industri harus dipastikan tidak menimbulkan bau menyengat maupun polusi udara yang dapat mengganggu kesehatan warga sekitar.

Pengelolaan Kebersihan Lingkungan Pabrik
Area sekitar pabrik, termasuk bagian belakang tembok pabrik, harus dijaga kebersihannya dan tidak dijadikan tempat aktivitas yang berpotensi menimbulkan pencemaran lingkungan.

Pemantauan Dampak Lingkungan Secara Berkala
Perusahaan wajib melakukan pemantauan kualitas air, udara, dan kebisingan secara berkala serta melaporkannya kepada Dinas Lingkungan Hidup.

Selain kewajiban lingkungan, perusahaan juga diingatkan untuk menjalankan program CSR (Corporate Social Responsibility) kepada masyarakat sekitar, seperti bantuan sosial, pemberdayaan ekonomi masyarakat, maupun kegiatan sosial lainnya sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan terhadap lingkungan sosial.

Hingga berita ini diturunkan, pihak manajemen PT. Aneka Kurnia Gemilang belum memberikan tanggapan resmi terkait surat yang dilayangkan oleh DPP Forum Masyarakat Indonesia.

Masyarakat berharap pemerintah daerah segera turun tangan agar persoalan ini dapat diselesaikan secara transparan demi menjaga kelestarian lingkungan dan kenyamanan warga yang tinggal di sekitar kawasan industri tersebut.(Romson Nainggolan/mk) 
Share:
Komentar


Berita Terkini